MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Kota Makassar ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
Penetapan itu disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).
Makassar bersama sejumlah daerah lainnya akan menjadi lokasi uji coba sejumlah pembaruan sistem pelayanan kesehatan, meliputi Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penerapan tarif layanan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik kepercayaan tersebut. Ia menyatakan Pemkot Makassar siap mendukung pelaksanaan uji coba reformasi sistem kesehatan, terutama karena Makassar menjadi salah satu daerah percontohan di luar Pulau Jawa.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program yang kita canangkan diperhatikan pusat,” ujar Munafri kepada awak media.
Salah satu perubahan yang diuji ialah Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).
Melalui sistem ini, pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan berdasarkan kebutuhan medis dan kemampuan pelayanan fasilitas tersebut. Dengan demikian, pasien yang membutuhkan penanganan lebih tinggi tidak harus melewati sejumlah jenjang rumah sakit yang sebenarnya tidak diperlukan.
Bagi pasien, pola tersebut diharapkan membuat proses rujukan lebih tepat, mengurangi rujukan berulang, serta mempercepat pasien mendapatkan penanganan sesuai kondisi medisnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menjelaskan fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
“Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya,” tuturnya.
Menurut Azhar, Makassar dipilih karena memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang relatif lengkap, mulai dari puskesmas dan klinik hingga rumah sakit milik pemerintah kota, pemerintah provinsi dan rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
“Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan,” kata Azhar.
Selain sistem rujukan, reformasi JKN juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN. Dengan demikian, perbedaan fasilitas berdasarkan kelas perawatan dapat dikurangi dan peserta memperoleh standar pelayanan yang lebih setara.
Perubahan lainnya ialah penerapan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG). Sistem tersebut menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan.
Bagi sistem JKN, mekanisme ini diarahkan untuk membuat pembiayaan layanan lebih terukur dan transparan sekaligus mendukung keberlanjutan program.
Munafri menilai uji coba reformasi JKN menjadi momentum untuk membenahi tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Makassar.
“Ini sangat penting, karena ini bukan hanya menyangkut kepentingan sepihak, tetapi juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, yang menjadi perhatian Presiden melalui Kementerian Kesehatan,” tutur Munafri.
Ia menegaskan Pemkot Makassar siap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan uji coba sekaligus menerima masukan dari pemerintah pusat mengenai berbagai aspek yang masih perlu dibenahi.
“Dari pemerintah kota, tidak ada hal lain yang bisa kami lakukan selain memberikan dukungan semaksimal mungkin terhadap program ini,” jelasnya.
“Kami juga berharap agar Pak Menteri melihat hal-hal yang masih kurang dan perlu kami benahi agar pola pelayanan ini bisa berjalan maksimal dan menjangkau masyarakat,” sambung Appi.
Sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar juga telah ditinjau untuk melihat kesiapan penerapan sistem baru tersebut. Fasilitas yang dikunjungi meliputi puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi hingga rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan.
“Tim dari pusat kemarin sudah dilihat beberapa puskesmas kita, rumah sakit daerah, rumah sakit provinsi, hingga rumah sakit kementerian. Semuanya ada di Kota Makassar,” katanya.
“Kami sudah menyampaikan, jika ada hal yang perlu ditingkatkan dan dibenahi, tolong disampaikan kepada kami,” lanjutnya.
Azhar menyebut Makassar menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk pelaksanaan uji coba reformasi JKN bersama Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Muara Enim.
Menurutnya, Makassar dan Bandung memiliki jejaring pelayanan yang lebih lengkap karena didukung fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga Kementerian Kesehatan.
“Kalau di dua kabupaten lainnya hanya punya puskesmas sampai rumah sakit kabupaten, tidak ada rumah sakit provinsi dan rumah sakit Kementerian Kesehatan. Jadi Makassar ini terpilih karena fasilitasnya paling lengkap,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan selanjutnya meminta dukungan Pemkot Makassar agar pelaksanaan uji coba berjalan optimal.
Hasil uji coba di lapangan akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan sistem sebelum diterapkan secara nasional.
Azhar mengatakan pelaksanaan uji coba akan dimulai setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN ditandatangani Presiden.
“Pelaksanaannya diperkirakan dapat dimulai dalam waktu dekat setelah regulasi tersebut resmi ditetapkan,” tukasnya.
Bagi masyarakat, reformasi ini pada akhirnya diarahkan untuk membuat pelayanan JKN lebih sesuai kebutuhan pasien: pasien mendapat rujukan berdasarkan kemampuan fasilitas kesehatan, memperoleh standar rawat inap yang lebih seragam, dan ditangani melalui sistem pelayanan yang lebih terintegrasi.
