MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Sebanyak 210 pasangan di Kota Makassar akan mendapat kesempatan mengikuti program nikah massal gratis yang disiapkan Pemerintah Kota Makassar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar pada 2026.
Program yang akan memfasilitasi 420 orang tersebut menyasar masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala biaya maupun administrasi untuk melangsungkan sekaligus mencatatkan pernikahannya secara resmi.
Program nikah massal tersebut digagas melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan pendaftaran dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi LONTARA+ untuk mengakses tautan pendaftaran Google Form.
“Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun melalui ketua RT/RW setempat, secara gratis,” ujar Andi Bukti usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Makassar, Selasa (29/9/2026).
“Pendaftaran mulai hari ini tanggal 29 September sampai tanggal 16 Oktober. Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta,” sambungnya.
Andi Bukti menjelaskan, program nikah massal tersebut diprioritaskan bagi warga Kota Makassar yang masuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.
Bagi warga yang tidak tercatat dalam kelompok tersebut, tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.
Calon pengantin juga diwajibkan berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.
Menurut Andi Bukti, program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sama sekali belum pernah menikah.
Pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi, juga dapat difasilitasi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Begitu pula warga yang pernah menikah dan telah bercerai masih dapat mengikuti program tersebut untuk melangsungkan pernikahan kembali dengan melengkapi dokumen perceraian.
“Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya,” jelasnya.
Program nikah massal ini berbeda dengan pelaksanaan itsbat nikah yang digelar Pemkot Makassar pada tahun sebelumnya. Itsbat nikah memiliki persyaratan dan proses pembuktian tersendiri.
Melalui program tahun ini, Pemkot Makassar ingin memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan fasilitasi pernikahan sekaligus pencatatan administrasi secara resmi.
Jumlah peserta ditetapkan sebanyak 210 pasangan atau 420 orang. Kuota tersebut disesuaikan dengan momentum HUT ke-419 Kota Makassar.
“Ini dalam rangka ulang tahun Kota Makassar yang ke-419. Kita melaksanakan nikah massal untuk 210 pasang atau 420 orang,” ungkap Andi Bukti.
Untuk memastikan informasi program menjangkau masyarakat yang membutuhkan, Pemkot Makassar telah menyurati seluruh camat agar meneruskan sosialisasi hingga tingkat kelurahan dan lingkungan.
Sosialisasi juga diarahkan kepada masyarakat kurang mampu di wilayah kepulauan.
“Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau,” katanya.
Selain memfasilitasi proses pernikahan, Pemkot Makassar juga menyiapkan konsep pelaksanaan yang memungkinkan peserta memperoleh dukungan tambahan, termasuk resepsi bersama dan transportasi bagi pengantin.
Namun, lokasi pelaksanaan masih dalam tahap persiapan karena jumlah peserta yang akan difasilitasi mencapai sekitar 420 orang.
Pelaksanaan nikah massal ditargetkan berlangsung sebelum 9 November 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-419 Kota Makassar.
“Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November,” tuturnya.
Andi Bukti berharap program tersebut dapat dimanfaatkan warga yang selama ini menghadapi keterbatasan ekonomi dalam mengurus pernikahan secara resmi.
Ia juga mengajak jajaran kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta seluruh pihak untuk ikut menyebarluaskan informasi agar program tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Program nikah massal ini diharapkan tidak sekadar menjadi bagian dari perayaan hari jadi Kota Makassar, tetapi juga membuka akses pelayanan sosial dan administrasi pernikahan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kesempatan ini terbuka bagi warga Makassar yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu,” tutup Andi Bukti.
