MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kesejahteraan, perlindungan profesi, dan pengembangan kompetensi guru serta dosen dalam kunjungan kerja Komite III DPD RI di Makassar, Senin (21/9/2026).
Aspirasi tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham dalam agenda inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sipakatau, Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar. Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komite III DPD RI, perwakilan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, PGRI, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), serta sejumlah pemangku kepentingan bidang pendidikan.
Dalam sambutannya, Aliyah menyambut baik kunjungan Komite III DPD RI sebagai ruang untuk menghimpun aspirasi daerah terkait penyempurnaan regulasi guru dan dosen.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan selamat datang kepada pimpinan dan seluruh anggota Komite III DPD RI di Kota Makassar. Kami menyambut baik forum ini sebagai ruang bersama untuk menyampaikan kondisi dan aspirasi dunia pendidikan di daerah,” ujar Aliyah.
Menurut Aliyah, persoalan pendidikan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat ditangani pemerintah secara sendiri-sendiri. Kolaborasi diperlukan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tenaga pendidik, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Permasalahan pendidikan bukan hanya menjadi beban pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan kebijakan pendidikan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aliyah turut menyampaikan perhatian Pemkot Makassar terhadap penguatan kesejahteraan dan perlindungan tenaga pendidik, termasuk guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di wilayah kepulauan dan daerah dengan tantangan geografis.
Menurutnya, kondisi geografis tertentu dapat menghadirkan tantangan tersendiri bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas. Karena itu, aspek perlindungan dan kepastian dalam regulasi perlu menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan UU Guru dan Dosen.
Ia berharap revisi regulasi tersebut dapat memperkuat kepastian hukum, kesejahteraan, pengembangan kompetensi, serta perlindungan profesi bagi guru dan dosen, termasuk tenaga kependidikan.
“Harapan kami, masukan dan data dari Kota Makassar serta Sulawesi Selatan dapat menjadi bagian dari bahan penyempurnaan RUU ini, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian dan menjawab kebutuhan guru, dosen maupun tenaga kependidikan,” kata Aliyah.
Sementara itu, kunjungan kerja Komite III DPD RI menjadi bagian dari proses inventarisasi materi RUU perubahan UU Nomor 14 Tahun 2005.
Dalam forum tersebut, Komite III DPD RI menghimpun masukan dari pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Masukan tersebut menjadi bahan dalam mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam implementasi regulasi yang berlaku.
Pembahasan juga mencakup berbagai isu yang berkaitan dengan guru dan dosen, seperti kesejahteraan, status kepegawaian, kepastian karier, sertifikasi, serta perlindungan hukum dan profesi.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara DPD RI dan pemerintah daerah agar kondisi serta aspirasi yang berkembang di daerah dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pendidikan di tingkat nasional.
Aliyah berharap komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPD RI, dunia pendidikan, dan organisasi profesi dapat terus diperkuat.
“Semoga melalui kolaborasi dan masukan dari berbagai pihak, kita dapat menghadirkan kebijakan pendidikan yang semakin adaptif, memberikan kepastian, serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, dosen, dan tenaga kependidikan,” pungkasnya.
