MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mempercepat penyaluran LPG 3 Kg dan menambah pasokan melalui mekanisme extra dropping hingga 130 persen dari penyaluran normal. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kebutuhan masyarakat di Kota Makassar dan sejumlah daerah penyangga, yakni Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan penguatan pasokan dilakukan dengan memajukan jadwal distribusi agar LPG bersubsidi lebih cepat sampai ke pangkalan.
“Kami melakukan percepatan penyaluran dan extra dropping hingga 130 persen untuk memperkuat pasokan LPG 3 Kg di wilayah yang membutuhkan. Jadwal penyaluran juga kami majukan agar LPG dapat lebih cepat diterima masyarakat melalui pangkalan,” ujar Lilik di Makassar, Rabu (9/9/2026).
Menurut Lilik, kenaikan kebutuhan LPG 3 Kg dipengaruhi aktivitas sektor pertanian di Gowa, Takalar, dan Jeneponto, serta meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang peringatan Maulid Nabi.
Di sisi lain, Pertamina kembali menegaskan larangan penggunaan LPG 3 Kg oleh delapan sektor usaha, yakni usaha batik, peternakan, tani tembakau, jasa las, restoran, perhotelan, binatu, dan tani tanaman pangan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria ketentuan berlaku. Pelaku usaha pada sektor tersebut diminta beralih menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas.
“Kami mengajak pelaku usaha yang masuk dalam sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg untuk beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Pemerintah daerah dan APH juga memiliki peran penting dalam menertibkan penggunaan LPG 3 Kg agar penyalurannya semakin tepat sasaran,” jelas Lilik.
Pertamina juga mengingatkan bahwa harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer bukan bagian dari rantai distribusi resmi perusahaan, sehingga tidak dapat dijadikan acuan harga resmi. Masyarakat diimbau membeli LPG 3 Kg melalui pangkalan resmi sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying.
Pertamina membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kendala memperoleh LPG 3 Kg atau indikasi pelanggaran penyaluran melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.
