MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Tiga bangunan semipermanen yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan area drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, ditertibkan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, Rabu (9/9/2026).
Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis oleh jajaran Trantib bersama personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya. Langkah tersebut dilakukan atas arahan Camat Biringkanaya, Maharuddin.
Maharuddin mengatakan, ketiga bangunan tersebut telah berdiri di lokasi selama kurang lebih 20 tahun. Keberadaannya dinilai menggunakan area yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan saluran drainase.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasum dan drainase agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Maharuddin.
Proses penataan turut dihadiri Kepala Seksi Trantib Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub, Lurah Pai Nur Ikhwan, S.STP, Ketua RW 011 dan Ketua RT setempat, personel BKO Satpol PP, serta Satlinmas.
Maharuddin menegaskan, seluruh tahapan penertiban dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada pihak yang menempati bangunan. Dengan pendekatan tersebut, proses pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan gesekan.
Menurutnya, penataan kawasan tersebut penting dilakukan mengingat bangunan berada di atas area drainase yang memiliki fungsi penting dalam mengalirkan air. Selain itu, lokasi tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum yang semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Di lapangan, petugas bersama warga melakukan penataan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi sekitar,” tuturnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Biringkanaya bersama Pemerintah Kelurahan Pai dalam menjaga ketertiban, menata ruang publik, serta memastikan fasilitas umum dapat kembali berfungsi secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya juga menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang telah berdiri sekitar 25 tahun di atas fasilitas umum di Jalan Poros Paccerakkang, samping Taman Patung Ayam, Kelurahan Daya, pada awal September 2026.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas umum dan ruang publik.
“Kami Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap penataan kawasan secara bertahap dapat menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan bersih, serta mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dinikmati seluruh masyarakat,” tukasnya.
