MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Rencana pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate, masih harus melewati satu persoalan krusial sebelum masuk ke tahap pembangunan fisik. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini berpacu menyelesaikan pembebasan lahan yang sebagian masih dibayangi klaim kepemilikan dari sejumlah pihak.
Persoalan lahan tersebut menjadi perhatian utama dalam rapat koordinasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar Johanis Buapi dan jajaran terkait.
Munafri mengatakan percepatan pembebasan lahan menjadi langkah penting karena keberadaan jembatan tersebut sangat dibutuhkan untuk mengurai kemacetan di jalur yang menghubungkan Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar dan wilayah selatan Sulawesi Selatan.
“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri.
Namun, proses tersebut belum sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah bidang tanah di lokasi rencana pembangunan masih memiliki persoalan terkait status dan dasar kepemilikannya.
“Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” tambah Appi.
Berdasarkan hasil verifikasi Pemerintah Kota Makassar, sedikitnya terdapat tiga pihak yang menguasai lahan terdampak pembangunan dengan dasar alas hak berbeda.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati menyebut ketiga pihak tersebut yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.
Verifikasi dilakukan dengan menelusuri legalitas dan riwayat masing-masing bidang tanah yang terdampak pembangunan.
” Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan tiga pemilik atau pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi,” ungkap Sri.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena terdapat klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), termasuk dokumen Hak Guna Bangunan (HGB), serta gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula dan sejumlah warga di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Makassar tidak bisa langsung melakukan pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengklaim lahan. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu pihak yang secara hukum berhak menerima pembayaran.
Munafri menegaskan, proses pengadaan tanah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” terangnya.
Munafri menjelaskan, persoalan lahan tidak terjadi secara merata di seluruh lokasi pembangunan.
Pada sisi utara Jembatan Barombong, lahan dinilai relatif tidak bermasalah. Fokus persoalan justru berada di sisi selatan.
“Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan,” ungkapnya.
Jika bergerak dari arah Makassar menuju Barombong, terdapat lahan di sisi kanan yang akan menjadi bagian dari landasan jembatan. Area tersebut berkaitan dengan kepemilikan PT GMTD.
Setelah melewati bagian tersebut, muncul klaim dari sejumlah warga yang mengaku memiliki hak atas lahan di lokasi rencana pembangunan. Persoalan semakin rumit setelah pemerintah menemukan adanya dokumen HGB milik GMTD.
“Ketika menyeberang ke sebelah, terdapat kepemilikan yang diakui oleh beberapa pihak di sebelah sana. Terakhir, muncul lagi ternyata ada HGB GMTD di sana,” kata Munafri.
Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar kini harus menelusuri riwayat tanah, dasar penerbitan dokumen, batas bidang, hingga hubungan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Sri menjelaskan, bidang pertama yang terdampak pembangunan merupakan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok dengan luas sekitar 520 meter persegi.
Lahan tersebut merupakan bagian dari bidang tanah yang lebih luas dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Beliau memiliki sertifikat. Dengan luas tempat 520 meter persegi, sudah bersertifikat 1.175 meter persegi,” jelas Sri dalam rapat koordinasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Balai Kota Makassar.
SHM tersebut tercatat dengan Nomor 244, berdasarkan surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan diterbitkan pada 12 Desember 2008.
Meski telah memiliki sertifikat, bidang tersebut tetap perlu diverifikasi karena terdapat klaim dan gugatan yang berkaitan dengan kawasan pembangunan jembatan.
Sri menyebut terdapat surat terkait klaim hak atas tanah serta permohonan kepemilikan hukum dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan.
Selain itu, terdapat gugatan antara pihak GMTD dengan Haji Paju Timula bersama sejumlah warga yang berdomisili di sekitar lokasi terdampak.
Karena statusnya masih bersinggungan dengan sengketa, Dinas Pertanahan tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mekanisme konsinyasi, yakni menitipkan uang ganti kerugian melalui pengadilan hingga terdapat kepastian mengenai pihak yang berhak.
“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” ujar Sri.
Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan proses pengadaan tanah tetap berjalan tanpa pemerintah harus menentukan secara sepihak pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian.
“Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, karena nanti proses konsinyasi kita serahkan haknya di pengadilan, kita bisa tetap berjalan untuk pengadaan tanah ini,” tuturnya.
Persoalan berbeda ditemukan pada bidang tanah yang dikuasai Rabaya dengan luas sekitar 405 meter persegi. Lahan tersebut berada pada bagian teras dan halaman rumah.
Berbeda dengan bidang milik Letkol Amsal Sampetondok yang telah memiliki SHM, lahan Rabaya menggunakan sejumlah dokumen lama sebagai dasar penguasaan, termasuk surat keputusan tanah redistribusi.
Sri menyebut salah satu dokumen yang menjadi dasar penguasaan adalah SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964.
Selain itu, terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Departemen Agraria Republik Indonesia, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, serta dokumen perpajakan.
Namun, pemerintah masih perlu memastikan kedudukan hukum dokumen tersebut dan apakah dasar penguasaan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk menjadi hak atas tanah.
Menurut Sri, status sebuah bidang tanah tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat keberadaan dokumen lama. Riwayat tanah, jenis alas hak, proses penerbitan, hingga keterkaitannya dengan dokumen hak atas tanah lain harus diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan dibalikkan status sertifikat,” tegas Sri.
Ia menekankan, perbedaan status dan dokumen kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu agar pembayaran ganti kerugian tidak menimbulkan masalah hukum baru.
Sementara itu, bidang ketiga merupakan lahan yang dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya.
Dasar penguasaan lahan tersebut berupa surat pelepasan hak. Dalam dokumen yang diverifikasi, terdapat surat keterangan perolehan hak atas tanah negara yang diterbitkan pada 19 November 2010.
Terdapat pula surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 1 Oktober 2010 serta dokumen perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Namun, bidang tersebut juga masih menghadapi persoalan legalitas karena belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah dan masuk dalam kawasan yang diklaim pihak lain.
Pemerintah pun perlu memastikan kedudukan hukum surat pelepasan hak tersebut sebelum menentukan langkah pengadaan tanah.
Salah satu hal yang kini turut menjadi perhatian dalam proses verifikasi adalah keberadaan sertifikat hak atas tanah milik PT GMTD yang disebut terbit pada 2003.
Dokumen tersebut menjadi penting karena pihak GMTD mengklaim kawasan yang bersinggungan dengan sejumlah bidang tanah yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.
Sri mengatakan, secara kronologis, sertifikat GMTD tercatat terbit lebih dahulu dibandingkan SHM milik Letkol Amsal Sampetondok yang diterbitkan pada 2008.
“Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD,” bebernya.
Perbedaan waktu penerbitan dokumen tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pemerintah tidak hanya harus melihat dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, tetapi juga memeriksa dasar penerbitannya, riwayat tanah, batas bidang, proses pemecahan atau peralihan hak, serta kesesuaian dokumen dengan data pertanahan.
Hal tersebut penting karena pembayaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus diberikan kepada pihak yang secara hukum dinyatakan berhak.
Munafri mengatakan Pemkot Makassar berkomitmen mengambil bagian dalam percepatan pembangunan Jembatan Kembar Barombong.
Ia menyebut, jika seluruh kewenangan pembangunan berada di tangan Pemkot Makassar, pemerintah kota telah mendorong proyek tersebut sejak 2025.
“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini,” tuturnya.
Namun, pembangunan jembatan merupakan proyek lintas kewenangan. Pemkot Makassar memiliki tugas menyelesaikan pembebasan lahan, sementara pembangunan fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Jadi, Pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan,” jelasnya.
Kebutuhan lahan untuk landasan jembatan diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare. Pemkot melalui Dinas Pertanahan terus melakukan identifikasi berdasarkan desain terakhir untuk memastikan kebutuhan lahan dapat dipenuhi.
“Kami mencoba turun langsung untuk mengidentifikasi sesuai dengan desain yang paling akhir, di mana landasan jembatan ini bisa kita dapatkan,” katanya.
Menurut Munafri, kesiapan lahan menjadi salah satu syarat penting dalam pengusulan dan realisasi anggaran pembangunan.
Karena itu, persoalan legalitas lahan harus dituntaskan sebelum pembangunan fisik dilakukan.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama karena persyaratannya adalah lahan tersebut harus siap terlebih dahulu sebelum mereka merealisasikan proposal yang diajukan,” jelasnya.
Selain persoalan lahan, Munafri menegaskan pembangunan Jembatan Kembar Barombong harus didukung kajian yang memadai.
Studi kelayakan diperlukan untuk melihat berbagai dampak pembangunan, termasuk aspek lingkungan, sosial, dan kondisi masyarakat di sekitar lokasi.
“Di sisi lain, memastikan payung hukum pengadaan lahan ini sudah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dipastikan sebelum pembangunan dimulai studi kelayakan sudah dijalankan,” tuturnya.
Pemkot Makassar ingin pembangunan jembatan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi seluruh persyaratan hukum dan teknis.
Munafri berharap persoalan lahan yang kini menjadi kendala dapat segera menemukan titik terang sehingga Pemkot Makassar bisa menuntaskan kewajibannya.
“Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” pungkas Munafri.
Sri menambahkan, penyelesaian persoalan tiga bidang tanah tersebut menjadi bagian penting dari keseluruhan proses pembangunan.
“Kondisi tiga bidang tanah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan Jembatan Kembar Barombong bukan semata-mata terkait ketersediaan anggaran, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang akan digunakan sebagai landasan jembatan,” tegasnya.
Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar masih melakukan verifikasi dan sinkronisasi dokumen untuk memastikan pihak yang benar-benar memiliki hak atas masing-masing bidang.
Jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara langsung, mekanisme konsinyasi melalui pengadilan menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh agar proses pengadaan tanah tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pihak yang nantinya dinyatakan berhak menerima ganti kerugian.
Setelah lahan dinyatakan clean and clear, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat diharapkan dapat melanjutkan tahapan pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.
Pembangunan jembatan sepanjang kurang lebih 400 meter tersebut diharapkan menjadi solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur Barombong sekaligus memperkuat konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan.
