MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Polemik mengenai buku cerita anak Jelajah Hijau di Pantai Losari yang disebut-sebut diwajibkan bagi siswa di Kota Makassar mendapat bantahan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.
Disdik memastikan tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada kepala sekolah maupun siswa untuk membeli buku yang memuat edukasi tentang karakter dan kepedulian terhadap lingkungan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan informasi mengenai dugaan pemaksaan pembelian buku tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di sekolah.
“Saya menegaskan bahwa tidak ada paksaan ke kepala sekolah SD dan TK untuk membeli buku Jelajah Hijau. Saya sudah konfirmasi ke pihak kepala sekolah, tidak ada pemaksaan ke murid,” ujar Achi, Senin (31/8/2026).
Achi mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Makassar Kurniyati dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Rosmiati.
Dari hasil konfirmasi tersebut, tidak ditemukan adanya instruksi ataupun tekanan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa membeli buku tersebut.
“Ibu Kabid SD dan ibu K3S juga membantah, tidak ada pemaksaan pembelian buku tersebut di lingkungan sekolah,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai buku terbitan Penerbit Erlangga tersebut yang disebut diwajibkan untuk dibeli siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Makassar dengan harga Rp35.000 per eksemplar.
Informasi itu kemudian berkembang menjadi dugaan adanya praktik penjualan buku kepada siswa oleh pihak sekolah yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Achi menegaskan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku Jelajah Hijau di Pantai Losari.
Menurutnya, apabila sekolah membutuhkan buku tersebut, pengadaannya merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan sekolah dan harus disesuaikan dengan kemampuan serta ketentuan penggunaan anggaran.
“Jadi, tidak ada pemaksaan penjualan atau membeli buku,” tegasnya.
Ia menjelaskan sekolah memiliki kewenangan dalam merencanakan kebutuhan koleksi buku sesuai kondisi masing-masing. Pengadaan dapat menggunakan anggaran yang tersedia, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan memperhatikan aturan, sekolah bebas membeli sesuai kebutuhan,” jelas Achi.
Achi juga meluruskan posisi buku Jelajah Hijau di Pantai Losari dalam kegiatan pendidikan.
Menurutnya, buku tersebut merupakan buku cerita edukatif yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengayaan bacaan sekaligus menambah koleksi perpustakaan sekolah.
Materinya mengangkat pembelajaran sederhana mengenai pembentukan karakter, kebiasaan hidup bersih, kepedulian terhadap lingkungan, pengelolaan sampah hingga urban farming.
Konteks cerita dibuat dekat dengan kehidupan anak-anak di Kota Makassar. Persoalan lingkungan, khususnya sampah yang masih menjadi salah satu tantangan perkotaan, dikemas melalui cerita yang lebih ringan sehingga mudah dipahami anak.
Melalui pendekatan tersebut, edukasi mengenai kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan dapat ditanamkan sejak usia dini.
“Tujuannya agar anak terbiasa menjaga kebersihan, memahami pentingnya pengelolaan sampah, serta tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan,” terangnya.
Buku tersebut juga diarahkan untuk memperkaya koleksi perpustakaan sekolah, khususnya perpustakaan ramah anak.
Karena sifatnya sebagai bahan pengayaan, buku tersebut tidak dimaksudkan menggantikan buku pelajaran utama maupun menjadi bahan belajar wajib yang harus dimiliki setiap siswa.
“Materinya justru diarahkan pada pembentukan karakter dan pengenalan kebiasaan positif sejak dini,” tukasnya.
Menurut Achi, materi edukasi yang terdapat dalam buku tersebut sejalan dengan sejumlah program lingkungan, seperti pemilahan dan pengelolaan sampah, kebersihan lingkungan serta pengenalan urban farming kepada anak-anak.
Karena itu, ia kembali membantah informasi yang menyebut setiap siswa diwajibkan membawa pulang buku sekaligus membayar sejumlah uang kepada pihak sekolah.
Jika ada sekolah yang membutuhkan buku tersebut, pengadaannya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan sekolah, bukan melalui kewajiban pembelian oleh seluruh murid.
“Tidak ada pemaksaan sama sekali kepada sekolah untuk membeli buku,” tegasnya.
Selain pengadaan buku, Achi menyebut Penerbit Erlangga juga memberikan kesempatan pengembangan kapasitas kepada sekolah maupun kepala sekolah melalui pelatihan, coaching dan mentoring.
Fasilitas tersebut dinilai dapat dimanfaatkan sekolah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan dan memperkuat budaya literasi.
Achi berharap polemik mengenai buku tersebut tidak berkembang akibat informasi yang tidak utuh.
Ia menekankan adanya perbedaan antara pengadaan koleksi buku oleh sekolah dengan penjualan buku secara wajib kepada siswa.
Jika sekolah membutuhkan buku sebagai bagian dari penguatan koleksi perpustakaan, pengadaan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan perencanaan anggaran.
Sebaliknya, tidak ada instruksi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku tersebut.
“Ini yang perlu kami luruskan informasi berkembang, bahwa tidak pernah ada arahan kepada kepala sekolah atau sekolah agar memaksa siswa membeli buku,” pungkasnya.
