MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Kecamatan Kepulauan Sangkarrang menjadi lokasi terakhir rangkaian Jelajah Sampah Kota Makassar yang telah menyambangi 15 kecamatan. Penutupan kegiatan pada Minggu (23/8/2026) menjadi momentum untuk memperkuat gerakan pengelolaan sampah dari rumah sekaligus mendorong masyarakat kepulauan membangun sistem pengolahan sampah secara mandiri.
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, hadir memberikan arahan kepada masyarakat, kader, dan jajaran pemerintah setempat.
Ia menegaskan, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan memungut dan memilah. Sampah harus dilanjutkan ke tahap pengolahan agar memiliki manfaat dan nilai ekonomi.
Melinda menjelaskan, sejak 1 Agustus 2026, Makassar menerapkan kebijakan bahwa hanya sampah residu yang boleh masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dengan kebijakan tersebut, setiap kecamatan dituntut melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya menjadi sampah organik, anorganik, dan residu.
“Di Sangkarrang ini kondisinya berbeda karena sampah tidak dikirim ke TPA. Karena itu, kita harus mencari solusi bagaimana sampah organik, anorganik, dan residu semuanya bisa dikelola dari sini,” ujar Melinda.
Menurutnya, kondisi geografis Sangkarrang justru dapat menjadi peluang untuk membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Sampah, kata dia, tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menjadi sumber daya yang memberikan manfaat ekonomi apabila dikelola dengan tepat.
Salah satu langkah yang didorong Melinda ialah mengintegrasikan Urban Farming dengan Bank Sampah Unit (BSU).
Sampah organik rumah tangga dapat diolah menjadi kompos, kemudian dimanfaatkan sebagai media tanam untuk mendukung kegiatan pertanian perkotaan.
“Jadi sampah organiknya jangan hanya dibuang. Bisa kita olah menjadi kompos, kemudian digunakan untuk urban farming. Hasil panennya bisa dimanfaatkan masyarakat atau dijual. Kalau dijual, hasilnya bisa diputar kembali untuk membeli bibit dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Konsep tersebut diharapkan membentuk siklus pengelolaan yang berkelanjutan.
Sampah rumah tangga diolah menjadi kompos, kompos digunakan untuk kegiatan pertanian, hasil pertanian memberikan manfaat bagi masyarakat, sementara pendapatan dari hasil panen dapat kembali digunakan untuk mengembangkan kegiatan tersebut.
Melinda juga menekankan pentingnya keterlibatan PKK, kader, dan aparatur pemerintahan dalam mendampingi masyarakat.
Menurutnya, praktik pemilahan dan pengolahan sampah harus benar-benar diterapkan di lingkungan warga, bukan sekadar menjadi program atau imbauan.
Ia meminta aparatur mulai dari RT, RW, lurah hingga kader menjadi contoh pertama bagi masyarakat.
“Jangan sampai kita mengajak masyarakat memilah sampah, tetapi di rumah kita sendiri belum melakukan. RT, RW, lurah dan kader harus menjadi contoh pertama,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar sekaligus narasumber talkshow, Andi Nurdianza, turut memaparkan perkembangan pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Ia mengatakan kebijakan pemilahan sampah dan pembatasan sampah yang masuk ke TPA turut mendorong penurunan volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah mengaktifkan kembali sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang sebelumnya tidak berfungsi.
Menurut Andi, sejumlah fasilitas yang sempat mangkrak sejak periode 2008–2010 hingga memasuki 2020-an kini mulai dihidupkan kembali. Sekitar 10 TPS 3R telah kembali beroperasi.
“TPS 3R yang sebelumnya sempat mangkrak sekarang sudah diaktifkan kembali. Ini menjadi salah satu bagian dari upaya kita mengurangi sampah yang masuk ke TPA,” ungkapnya.
Andi juga menyoroti pembangunan kandang sapi atas arahan Melinda Aksa. Fasilitas tersebut ditujukan untuk mencegah sapi berkeliaran di kawasan TPA sekaligus mendukung pemanfaatan sekitar 45 ton sampah organik sebagai pakan.
Langkah tersebut diperkuat dengan optimalisasi kembali TPS 3R sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.
Andi menyebut, capaian pengurangan sampah Kota Makassar saat ini berada di kisaran 7 hingga 8 persen. Angka tersebut telah melampaui target dalam RPJMD yang berada pada level 4 persen.
Sementara itu, Andi Subhan dari Pusdal Lingkungan Hidup Sulawesi-Maluku mengatakan pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan untuk memperkuat tanggung jawab produsen terhadap sampah yang berasal dari produk mereka.
Saat ini tengah disusun kebijakan melalui SK Menteri LHK yang mendorong produsen ikut bertanggung jawab terhadap sampah dari produk yang dihasilkan.
Dengan kebijakan tersebut, pengelolaan sampah diharapkan tidak lagi sepenuhnya menjadi beban pemerintah dan masyarakat.
Sangkarrang Jadi Awal Penguatan Pengelolaan Mandiri
Berakhirnya rangkaian Jelajah Sampah di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tidak menjadi akhir dari gerakan pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Sebaliknya, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat aksi nyata di tingkat masyarakat, khususnya dalam pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari rumah.
Bagi Sangkarrang, kondisi geografis dan karakter wilayah kepulauan memang menghadirkan tantangan tersendiri. Namun, tidak adanya pengiriman sampah ke TPA juga membuka peluang bagi wilayah tersebut untuk membangun sistem pengelolaan sampah secara mandiri.
Sistem itu diharapkan dapat terintegrasi mulai dari rumah tangga, lingkungan RT/RW, hingga tingkat kelurahan dengan mengedepankan pemilahan, pengolahan, pemanfaatan kembali, dan penciptaan nilai ekonomi dari sampah.
