MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya melanjutkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari program strategis nasional penanganan darurat sampah. Meski demikian, pelaksanaan proyek tersebut tetap mengedepankan dialog dengan masyarakat serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Munafri mengatakan, pemerintah kota hadir sebagai regulator yang bertanggung jawab memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Munafri.
Menurutnya, pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak mengingat volume sampah di Makassar terus meningkat. Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Meski proyek dipastikan berlanjut, Munafri menjelaskan pemerintah masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat terkait penetapan lokasi definitif pembangunan.
Selain itu, Pemkot Makassar juga tengah menyesuaikan mekanisme pelaksanaan proyek menyusul perubahan regulasi dari skema Peraturan Presiden Nomor 35 ke Peraturan Presiden Nomor 109.
“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses transisi dilakukan secara hati-hati dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Munafri menegaskan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi yang menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan persoalan sampah.
Menurutnya, pembangunan PSEL merupakan strategi untuk mengubah limbah perkotaan menjadi energi listrik melalui teknologi yang lebih modern dan ramah lingkungan. Selain menghasilkan energi, fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan di TPA serta menggantikan sistem open dumping yang selama ini memicu berbagai persoalan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Munafri juga menekankan bahwa pertemuan bersama masyarakat bukan untuk mencari pihak yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang diskusi terbuka agar seluruh proses pembangunan dapat dipahami secara komprehensif.
“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.
Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan didengar dan setiap pertanyaan dijawab secara terbuka untuk menghindari kesalahpahaman.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan proses pembangunan PSEL berjalan transparan dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, investor, dan masyarakat.
“Inilah yang saya harapkan menjadi ruang diskusi bersama agar semua persoalan menjadi lebih jelas,” katanya.
Munafri berharap dialog tersebut menghasilkan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan program strategis penanganan sampah di Kota Makassar dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
“Pertemuan ini bisa memberikan jalan keluar yang terbaik untuk kita semua,” tutupnya.
