JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, tekanan inflasi, serta dinamika geopolitik yang masih membayangi perekonomian dunia.
Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan, hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 1 Juli 2026 menunjukkan sektor jasa keuangan nasional tetap resilien dan mampu menjalankan fungsi intermediasi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Di tingkat global, OJK mencermati perlambatan prospek pertumbuhan ekonomi dunia setelah OECD dan Bank Dunia merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi lemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi Tiongkok, meningkatnya tekanan inflasi, serta masih tingginya risiko geopolitik.
Di dalam negeri, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan moderasi, seperti melemahnya aktivitas manufaktur, menyempitnya surplus perdagangan, dan menurunnya cadangan devisa. Namun stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga berkat bauran kebijakan fiskal dan moneter.
Di sektor perbankan, fungsi intermediasi terus menguat. Hingga Mei 2026, penyaluran kredit tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi yang meningkat 21,95 persen, disusul kredit modal kerja 8,09 persen dan kredit konsumsi 5,89 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Sementara kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,17 persen dan rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 23,74 persen, jauh di atas ketentuan minimum.
Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih mengalami tekanan dan ditutup di level 5.643,19 pada Juni 2026. Meski demikian, OJK menilai likuiditas pasar tetap terjaga dan jumlah investor domestik terus bertambah. Hingga akhir Juni 2026, jumlah investor pasar modal mencapai 28,96 juta atau meningkat 42,22 persen sejak awal tahun.
Nilai penghimpunan dana di pasar modal juga tetap menunjukkan kinerja positif dengan total fundraising mencapai Rp112,67 triliun hingga pertengahan tahun.
OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan melalui penegakan hukum, perlindungan konsumen, serta peningkatan literasi keuangan. Hingga semester I 2026, regulator telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif di sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, hingga perusahaan pembiayaan terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Ke depan, OJK akan melanjutkan berbagai kebijakan penguatan sektor jasa keuangan, termasuk optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penguatan tata kelola industri, percepatan inklusi keuangan, serta penyempurnaan berbagai regulasi guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
