MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Sebanyak 13 camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pertanahan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPATS berlangsung di Gedung Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Kamis (25/6), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Makassar, Johanis Buapi.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa jabatan PPATS merupakan amanah negara yang melekat pada posisi camat dan memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Negara sudah memberikan kewenangan kepada camat untuk melakukan pelayanan pertanahan. Sekarang sudah ada tanggung jawab yang melekat untuk membuat akta autentik terkait pengalihan hak atas tanah yang ada di Kota Makassar,” ujar Andi Zulkifly.
Dari total 15 kecamatan di Kota Makassar, sebanyak 13 camat mengikuti pelantikan. Satu camat belum dilantik karena masih berstatus pelaksana tugas (Plt), sedangkan satu camat lainnya telah lebih dahulu dilantik karena telah lama menjabat di wilayahnya.
Andi Zulkifly menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi para camat, terutama dalam memahami regulasi pertanahan serta tugas dan fungsi sebagai PPATS. Menurutnya, pelayanan pertanahan membutuhkan pemahaman yang komprehensif agar setiap proses administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap para camat dapat melaksanakan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang berlaku. Tingkatkan kompetensi, pahami aturan-aturan pertanahan, ikuti pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas PPATS. Ini bukan pekerjaan yang mudah,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Sekda meminta Dinas Pertanahan Kota Makassar memfasilitasi berbagai program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi para camat agar mampu menjalankan tugas secara profesional.
Selain memberikan layanan administrasi pertanahan, para camat juga didorong aktif meningkatkan literasi masyarakat terkait proses pengalihan hak atas tanah. Menurut Andi Zulkifly, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur pertanahan sehingga berpotensi memicu sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya berharap para camat membantu melakukan pengawasan terhadap kondisi pertanahan di wilayahnya masing-masing dan meningkatkan literasi masyarakat. Masih banyak masyarakat yang tidak memahami proses pengalihan hak atas tanah sehingga sering terjadi transaksi di bawah tangan yang akhirnya menimbulkan permasalahan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kantor kecamatan harus menjadi pusat konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait urusan pertanahan.
“Jangan hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat. Camat harus menjadi tempat masyarakat bertanya dan mendapatkan pemahaman yang benar mengenai persoalan pertanahan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Andi Zulkifly mengingatkan seluruh camat yang telah dilantik untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai PPATS. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya maupun honorarium pelayanan pertanahan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga harus dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.
“Saya berharap tugas dan tanggung jawab ini dijalankan dengan penuh integritas. Bangun kolaborasi dan sinergi dengan ATR/BPN serta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan dan monitoring persoalan pertanahan di wilayah masing-masing,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Makassar, Johanis Buapi, berharap para camat yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap materi yang telah diberikan dalam kegiatan peningkatan kualitas calon PPATS dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ke depan,” ujarnya.
Menurut Johanis, keberadaan PPATS memiliki peran strategis dalam mendukung administrasi pertanahan, khususnya dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di masing-masing wilayah kecamatan. Karena itu, para camat diharapkan mampu menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Dengan dilantiknya Bapak dan Ibu sebagai PPATS, berarti memiliki kewajiban untuk melaksanakan sebagian tanggung jawab pendaftaran tanah di wilayah kecamatan masing-masing. Karena itu, mari bekerja secara profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Johanis juga mendorong para camat untuk terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
“PPATS merupakan mitra Kantor Pertanahan. Karena itu, sinergi dan kolaborasi yang baik harus terus dibangun agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai aturan,” katanya.
Di akhir kegiatan, Johanis menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh camat yang resmi dilantik sebagai PPATS dan berharap amanah tersebut dapat dijalankan secara optimal demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Selamat kepada Bapak dan Ibu camat yang telah dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah kecamatan masing-masing. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.
