MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Upaya penataan kawasan Benteng Fort Rotterdam yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar berlangsung tanpa konflik.
Sebanyak 19 lapak pedagang kaki lima (PKL) penjual kelapa yang selama ini menempati area pedestrian di sekitar Benteng Fort Rotterdam hingga kawasan dekat Kantor RRI memilih membongkar lapaknya secara mandiri setelah melalui proses komunikasi dan pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah, Kamis (25/6/2026).
Proses relokasi tersebut mendapat pengawalan langsung dari Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan. Menurutnya, keberhasilan penataan kawasan tidak terlepas dari pendekatan humanis yang sejak awal dikedepankan oleh pemerintah bersama jajaran Kecamatan Ujung Pandang.
“Saat ini ada kurang lebih 19 lapak yang kita lakukan penataan, mereka melakukan pembongkaran lapak sendiri secara mandiri. Karena pendekatan kita lakukan secara humanis dengan membangun komunikasi yang baik,” ujar Andi Irwan.
Berbeda dengan penertiban yang kerap diwarnai penolakan, proses pembongkaran kali ini berlangsung aman dan tertib. Para pedagang secara sukarela membongkar bangunan lapaknya sendiri, sementara pemerintah bersama aparat TNI-Polri, Satpol PP, petugas kebersihan, dan warga sekitar bergotong royong membantu proses pemindahan.
Andi Irwan menegaskan bahwa pemerintah telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, termasuk memberikan surat peringatan hingga tiga kali sebelum pelaksanaan penataan kawasan.
“Kami sudah memberikan peringatan sampai yang ketiga. Alhamdulillah pagi ini kita melakukan pembenahan secara bersama-sama, bukan penertiban atau pembongkaran secara paksa,” katanya.
Menurutnya, para pedagang akhirnya memahami tujuan penataan kawasan yang dilakukan pemerintah dan memilih mendukung kebijakan tersebut demi menciptakan ruang kota yang lebih tertib, nyaman, dan memiliki nilai estetika yang lebih baik.
Keberhasilan relokasi ini juga tidak lepas dari pendekatan intensif yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Ujung Pandang. Berbagai pertemuan dan dialog dilakukan untuk mendengar aspirasi pedagang sekaligus menjelaskan pentingnya penataan kawasan cagar budaya dan fasilitas publik.
Selain melakukan sosialisasi, pemerintah juga menawarkan solusi konkret berupa lokasi relokasi yang telah disiapkan di kawasan Kampung Pasar Baru. Lokasi tersebut dinilai lebih tertata dan tetap memberikan peluang bagi pedagang untuk melanjutkan aktivitas usahanya.
Andi Irwan menjelaskan, penataan kawasan dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kawasan yang selama ini ditempati pedagang merupakan jalur pedestrian yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan berada di atas saluran drainase.
“Penataan ini merupakan bagian dari pelaksanaan aturan daerah. Kawasan tersebut adalah fasilitas publik yang harus dikembalikan sesuai fungsinya. Alhamdulillah para pedagang memahami hal tersebut dan bersedia membongkar lapaknya secara mandiri,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sekitar 30 armada truk untuk membantu proses pemindahan barang-barang milik pedagang ke lokasi baru maupun ke tempat yang mereka inginkan.
“Kami sudah siapkan sekitar 30 armada untuk membantu mengangkut barang-barang mereka. Kalau ada yang ingin dipindahkan ke lokasi relokasi di Kampung Pasar Baru, semuanya kami bantu,” terangnya.
Sementara itu, Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyebut keberhasilan relokasi tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan dialogis dan persuasif lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan penataan kota.
“Alhamdulillah relokasi ini berlangsung aman dan damai. Teman-teman pedagang sudah memahami maksud dan tujuan penataan kawasan ini sehingga mereka secara sukarela membongkar lapaknya sendiri,” ujarnya.
Menurut Nanin, pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap kepada para pedagang sebelum relokasi dilaksanakan. Bahkan komunikasi dilakukan berulang kali agar seluruh pedagang memahami aturan sekaligus solusi yang ditawarkan pemerintah.
“Kami memulai proses ini melalui tahapan yang cukup panjang. Pendekatannya humanis dan mengedepankan edukasi kepada pedagang. Sosialisasi kami lakukan sampai tiga kali dan ruang komunikasi selalu kami buka,” katanya.
Data Kecamatan Ujung Pandang mencatat terdapat 19 lapak penjual kelapa yang selama ini menempati kawasan pedestrian di sekitar Benteng Fort Rotterdam dan area dekat Kantor RRI. Seluruh pemilik lapak telah menyatakan kesediaannya mengikuti proses relokasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Makassar.
Setelah proses pembongkaran selesai, kawasan tersebut akan segera ditata kembali melalui kolaborasi sejumlah perangkat daerah, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, PD Parkir, hingga instansi terkait lainnya.
Pemerintah Kota Makassar berharap keberhasilan relokasi yang berlangsung damai ini dapat menjadi contoh bahwa penataan kota tidak selalu harus dilakukan melalui tindakan represif. Dengan komunikasi yang baik, dialog yang terbuka, dan solusi yang berpihak kepada masyarakat, penataan kawasan dapat berjalan lancar sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
