MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan terus dilakukan Pemerintah Kota Makassar. Bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Pemkot akan melaksanakan program penetapan perwalian guna menjamin hak-hak keperdataan anak yang kehilangan orang tua atau belum memiliki wali yang sah secara hukum.
Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program ini menjadi bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan.
“Kami memiliki tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk terkait perwalian anak di panti asuhan. Hal ini yang kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati rencana pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. Kegiatan ini akan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar sebagai instansi yang membina panti asuhan di daerah tersebut.
Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut akan memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali untuk mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.
“Insya Allah pada Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” katanya.
Ia menegaskan, program ini bertujuan memastikan anak-anak yang telah kehilangan orang tua tetap memperoleh perlindungan negara, khususnya dalam pemenuhan hak-hak keperdataan mereka.
“Ini merupakan bagian dari tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban melindungi hak-hak anak yang sudah tidak memiliki orang tua,” tambahnya.
Proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Makassar. Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui mekanisme sidang terpadu.
“Dinas Sosial akan mendata anak-anak yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu, prosesnya akan dilanjutkan melalui sidang terpadu di Pengadilan Agama,” jelas Ibrahim.
Ia menambahkan, keberadaan wali yang ditetapkan pengadilan sangat penting karena anak di bawah umur belum memiliki kapasitas hukum untuk bertindak secara mandiri.
Jika orang tua masih hidup, maka peran wali secara otomatis dijalankan oleh orang tua. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan guna menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.
“Wali yang ditetapkan nantinya akan mewakili anak dalam berbagai tindakan hukum, seperti pengurusan administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan, hingga kepentingan hukum lainnya,” ungkapnya.
Ibrahim juga mengungkapkan bahwa program serupa telah berhasil diterapkan saat dirinya bertugas di Malang, Jawa Timur.
“Di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut positif kolaborasi tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak sekaligus memastikan setiap anak di panti asuhan memiliki kepastian hukum terkait pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam urusan keperdataan.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” pungkasnya.
