JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun ini diwarnai dengan dinamika kebijakan baru yang dinilai membuka babak penting dalam transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang disebut membawa sejumlah pembaruan signifikan, termasuk penguatan prinsip inklusivitas dalam tubuh kepolisian.
Salah satu poin yang paling banyak mendapat sorotan adalah ketentuan baru yang membuka ruang rekrutmen anggota Polri bagi penyandang disabilitas.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal yang progresif, melanjutkan inisiatif penerimaan difabel fisik yang selama ini telah berjalan. Namun, sejumlah pihak menilai regulasi tersebut masih perlu diperluas agar tidak terbatas pada satu kategori saja. Seluruh kelompok difabel—baik sensorik, intelektual, maupun mental—dianggap perlu mendapat akses yang setara, dengan penempatan yang disesuaikan dengan kemampuan dan kompetensinya.
Bagi penggiat isu inklusi sekaligus Direktur Bala Inklusi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman Daeng Gus Dur, kebijakan ini merupakan kabar menggembirakan yang mencerminkan meningkatnya kesadaran negara terhadap keberagaman masyarakat.
“Secara pribadi, saya sangat senang mendengar kabar ini. Ini adalah kemenangan bagi kesetaraan dan pengakuan atas martabat setiap individu,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus dirancang secara menyeluruh. Menurutnya, pembukaan akses bagi penyandang disabilitas tidak boleh berhenti pada kelompok tertentu saja.
“Pembukaan ruang ini harus komprehensif. Jangan hanya untuk difabel fisik, sementara difabel sensorik, intelektual, dan mental masih terpinggirkan. Semua kategori harus diterima sesuai kemampuannya. Kurikulum dan penempatan tugas juga harus benar-benar mengakomodasi keberagaman ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan penyandang disabilitas di institusi kepolisian berpotensi memperkaya perspektif pelayanan publik, terutama dalam membangun pendekatan yang lebih empatik dan humanis terhadap masyarakat.
Di Sulawesi Selatan, respons serupa juga datang dari komunitas difabel yang menyambut positif arah kebijakan tersebut. Mereka menilai langkah ini bukan sekadar membuka peluang kerja, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap martabat dan kapasitas penyandang disabilitas dalam ruang publik.
Namun di tengah apresiasi tersebut, muncul pula catatan kritis terhadap sejumlah ketentuan lain dalam revisi undang-undang, khususnya terkait penempatan perwira Polri di jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Sejumlah pengamat menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan pergeseran fokus institusi jika tidak diatur secara ketat.
Kritik tersebut menekankan pentingnya menjaga batas yang jelas antara fungsi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum dan peran administratif di ranah sipil. Penempatan di lembaga non-kepolisian, menurut mereka, sebaiknya hanya dilakukan pada posisi yang benar-benar membutuhkan keahlian bidang keamanan, agar tidak mengaburkan prinsip profesionalitas dan independensi institusi.
Terlepas dari berbagai catatan tersebut, isu inklusi menjadi sorotan utama dalam momentum HUT Bhayangkara ke-80 tahun ini. Abdul Rahman berharap implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran regulasi, melainkan diikuti dengan penyediaan fasilitas pendukung yang memadai, mulai dari pendidikan yang adaptif, aksesibilitas kerja, hingga layanan pendampingan yang inklusif.
“Polri telah menunjukkan keterbukaan untuk merangkul keberagaman. Kini tantangannya adalah memastikan semua itu benar-benar berjalan dalam praktik,” ujarnya.
Di usia ke-80, Polri diharapkan tidak hanya tampil sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai lembaga pengayom yang semakin inklusif, adaptif, dan dekat dengan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
