SMARTMAKASSAR.COM, MAKASSAR — Penguatan tata kelola pertanahan dan pencegahan korupsi menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah dan lembaga strategis nasional di Sulawesi Selatan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Rakor tersebut mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” dan menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Turut hadir dalam kegiatan itu Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya di sektor pertanahan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, penataan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel menjadi langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Penataan aset daerah terus kami lakukan karena ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan tertata dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap rakor ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Lebih lanjut, Munafri menjelaskan bahwa Pemkot Makassar saat ini terus melakukan pembenahan administrasi aset, mulai dari inventarisasi, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini kerap menjadi sumber konflik.
“Kolaborasi ini penting untuk membenahi persoalan pertanahan yang masih rawan, termasuk penguasaan oleh pihak lain,” tuturnya.
Salah satu fokus utama dalam rakor tersebut adalah rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui GTRA, diharapkan lahir rekomendasi strategis yang menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam menerbitkan legalitas atau alas hak atas aset daerah.
Munafri menilai, kehadiran GTRA akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, kami optimistis berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif,” pungkasnya.
