MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Upaya mengurangi timbunan sampah di Kota Makassar kini tak hanya menyasar tempat pembuangan akhir. Pemerintah Kota Makassar mulai memperkuat pengelolaan sampah sejak dari sumber, terutama dengan mendorong masyarakat memilah sampah dari rumah tangga.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan sistem persampahan dari hulu hingga hilir. Sampah diharapkan sudah dipilah sebelum masuk ke sistem pengangkutan maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Upaya itu berjalan beriringan dengan penyesuaian porsi anggaran pengelolaan persampahan sebagaimana diarahkan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk mengalokasikan porsi anggaran persampahan sebesar 3 persen sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Namun, penyesuaian tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan struktur APBD yang telah berjalan.
“Kita akan jalankan sesuai arahan pusat, sekarang lagi mencoba untuk mengatur ini,” ujar Zulkifly, Kamis (24/9/2026).
“Ada struktur rancangan APBD yang secara drastis tidak mungkin kita bisa langsung berubah, tetapi kita memaksimalkan sehingga proses progresnya itu bisa kita kejar,” lanjutnya.
Menurut mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu, peningkatan dukungan anggaran akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan persampahan secara menyeluruh. Termasuk operasional pengangkutan hingga penambahan sarana dan prasarana kebersihan.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah penguatan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) bagi armada pengangkutan sampah. Selain itu, Pemkot Makassar juga mendorong kerja sama melalui bank sampah umum (BSU) untuk meningkatkan nilai ekonomi sampah.
“Jadi, ada beberapa item yang bisa kita maksimalkan. Penyediaan BBM itu sudah utamanya untuk alat transportasi pengangkutan sampah dan BSU juga penting,” jelasnya.
Pemkot Makassar juga menyiapkan penambahan sarana dan prasarana kebersihan, seperti motor sampah dan mobil pengangkut sampah.
Penambahan armada tersebut, kata Zulkifly, tidak dilakukan sekadar berdasarkan kebutuhan sesaat. Pemerintah akan terlebih dahulu mengkaji volume sampah dan kebutuhan pengangkutan di masing-masing wilayah.
“Berapapun volume sampah yang kita angkut, nantinya akan dikaji kira-kira berapa kebutuhan dari setiap kecamatan dalam hal pengangkutan sampah,” katanya.
Di sisi lain, penguatan pemilahan sampah dari sumber diharapkan dapat menekan volume sampah yang harus diangkut menuju TPA.
Zulkifly mengatakan, semakin banyak sampah yang dipilah sejak dari rumah, maka kebutuhan pengangkutan dapat ditekan.
“Makanya, kita terus galakkan, sosialisasikan untuk pemilahan sampah supaya terjadi pengurangan sampah yang ada di TPA,” ujarnya.
Pengurangan volume sampah yang masuk ke sistem pengangkutan juga dinilai dapat membuka ruang efisiensi anggaran sekaligus mengoptimalkan pelayanan kebersihan.
Komitmen tersebut turut dibarengi dengan pembenahan TPA Tamangapa. Pemkot Makassar mulai mengubah pola pengelolaan dari praktik open dumping menuju controlled landfill dan secara bertahap mengarah pada sanitary landfill.
TPA Tamangapa kini diarahkan tidak sekadar menjadi lokasi pembuangan akhir, tetapi menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata.
Sejumlah pembenahan dilakukan, mulai dari penguatan pengolahan air lindi menggunakan teknologi EcoTru, penambahan unit pengolahan, pemasangan pipa pengelolaan gas metana, hingga penataan area ranch untuk melokalisasi sapi yang berada di sekitar kawasan TPA.
“Kita melakukan perubahan metode. Kita menuju ke sanitary landfill atau controlled landfill. Kita meninggalkan open dumping ini,” tegas Zulkifly.
Menurut Zulkifly, pembenahan di hilir harus berjalan beriringan dengan perubahan perilaku masyarakat di hulu.
Sebab, sistem pengelolaan di TPA akan tetap menghadapi beban tinggi apabila sampah dari rumah tangga masih tercampur sejak awal.
Karena itu, Pemkot Makassar terus mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah sesuai jenisnya.
“Pemilahan kita lakukan dengan memisahkan sampah organik, anorganik, residu, serta sampah bahan berbahaya dan beracun (B3),” jelasnya.
Sampah organik atau sampah basah meliputi sisa makanan, sayuran, buah-buahan, daun, dan ranting yang mudah terurai secara alami.
Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, kaleng, kertas, kardus, dan kaca dapat dipilah untuk dimanfaatkan kembali atau didaur ulang.
Adapun sampah residu merupakan sampah yang tidak dapat didaur ulang dan bukan termasuk kategori organik maupun B3, seperti popok bayi, pembalut, tisu, dan plastik saset.
Sedangkan sampah B3, seperti baterai bekas, lampu, obat kedaluwarsa, dan kemasan pestisida, perlu dipisahkan karena mengandung bahan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Zulkifly menilai pemilahan sejak dari rumah akan mempermudah proses pengelolaan, membuka peluang pemanfaatan kembali material yang masih bernilai, sekaligus mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.
“Pemerintah Kota Makassar bergerak membenahi sistem persampahan dari hilir, sementara masyarakat diharapkan mengambil peran dari hulu,” katanya.
“Semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA, semakin ringan pula beban pengelolaan dan semakin besar peluang menciptakan sistem persampahan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
“Melalui gerakan bersama pemilahan sampah, kita Pemkot Makassar mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat sebagai bagian dari target Makassar Bebas Sampah 2029,” tambah mantan Camat Ujung Pandang itu.
Pada kesempatan tersebut, Zulkifly meminta seluruh camat dan lurah memperkuat pengawasan terhadap kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing.
Camat dan lurah diminta tidak hanya memastikan lingkungan tetap bersih, tetapi juga aktif mengawal proses pengelolaan dan pengangkutan sampah agar berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Camat dan lurah harus terus mengawal kebersihan di wilayahnya. Jangan sampai sampah berserakan dan tidak terangkut sesuai jadwal,” imbuh Zulkifly.
Pengawasan tersebut penting untuk memastikan sampah yang dihasilkan masyarakat dapat ditangani sejak dari lingkungan sebelum menumpuk dan menimbulkan persoalan kebersihan.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, petugas kebersihan, hingga masyarakat perlu terus diperkuat.
“Satu hal perlu diperhatikan, jadwal pengangkutan juga harus menjadi perhatian agar tidak terjadi penumpukan sampah di titik-titik permukiman maupun fasilitas umum,” tegasnya.
