MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Makassar. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas cakupan program pembebasan iuran sampah, yang kini tidak hanya berlaku bagi pelanggan listrik berdaya 450–900 Volt Ampere (VA), tetapi juga rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026) malam.
Appi mengatakan program pembebasan iuran sampah telah berjalan sejak tahun lalu. Pada tahap awal, Pemkot Makassar menetapkan pelanggan listrik berdaya 450 hingga 900 VA sebagai salah satu kriteria penerima manfaat.
Tahun ini, cakupan penerima diperluas dengan memasukkan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA.
“Ini kita mulai dari melihat KWH atau beban listrik yang ada di rumah masing-masing,” ujar Appi.
“Tahun lalu kita sudah mulai dengan kekuatan atau daya listrik 450 sampai 900 watt, dan tahun ini kita akan tingkatkan ke kemampuan listriknya 900 sampai 1.300,” lanjutnya.
Perluasan tersebut diharapkan membuat lebih banyak masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh keringanan dalam membayar iuran sampah.
Khusus di Kecamatan Ujung Tanah, program tersebut telah menjangkau 3.122 rumah.
Appi meminta pemerintah kecamatan memastikan rumah yang masuk dalam program diberikan penanda khusus berupa stiker. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penerima manfaat dapat teridentifikasi sekaligus memudahkan pendataan.
“Di Kecamatan Ujung Tanah, sudah menjangkau 3.122 rumah. Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” jelasnya.
Meski memberikan pembebasan iuran, Pemkot Makassar menegaskan program tersebut bukan sekadar kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
Program ini juga diarahkan menjadi instrumen untuk membangun kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, khususnya dengan mendorong masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.
Appi menegaskan warga yang memperoleh pembebasan iuran tetap memiliki kewajiban memilah sampah rumah tangga sebelum diangkut petugas.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemkot Makassar mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, yang saat ini terus dibenahi dan diarahkan menuju sistem pengelolaan yang lebih terkendali, termasuk sanitary landfill.
“Kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” tegas Appi.
Menurutnya, pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga dapat membantu mengurangi beban TPA sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Appi mendorong agar proses pemilahan tidak berhenti sebatas memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah yang telah dipilah diharapkan dapat dikelola dan dimanfaatkan kembali.
“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” katanya.
Dengan perluasan cakupan penerima, Pemkot Makassar berharap program iuran sampah gratis dapat memberikan dua manfaat sekaligus: meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong budaya pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah.
