MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, saat menghadiri rapat pembahasan proyek PSEL di Kantor Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, Kamis (6/8/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar Hudli Huduri, Inspektur Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Andi Zulkifly menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat menyusul perubahan regulasi yang mengatur pelaksanaan proyek PSEL.
Menurutnya, proyek tersebut telah dipersiapkan sejak 2023 berdasarkan regulasi sebelumnya. Namun, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian, terutama terkait penyediaan lahan dan skema pembiayaan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses PSEL berjalan sesuai regulasi. Karena itu kami meminta pendampingan BPKP agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” ujar Andi Zulkifly.
Ia mengungkapkan, selama ini Pemkot Makassar telah melakukan konsultasi dengan berbagai kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis lainnya untuk memperoleh arahan terkait implementasi regulasi terbaru.
Menurutnya, perubahan aturan dari Perpres Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 membawa sejumlah konsekuensi yang memerlukan kajian mendalam, salah satunya mengenai kewajiban penyediaan lahan oleh pemerintah daerah.
“Perubahan regulasi ini menimbulkan beberapa konsekuensi, khususnya mengenai penyediaan lahan. Karena itu kami membutuhkan pendapat dan pendampingan agar keputusan yang diambil pemerintah kota benar-benar sesuai ketentuan,” katanya.
Andi Zulkifly menegaskan, kebutuhan penanganan sampah di Kota Makassar semakin mendesak. Produksi sampah harian diperkirakan mencapai 800 hingga 1.200 ton sehingga dibutuhkan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
Ia menyebut, selama ini Pemkot Makassar juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah daerah untuk membantu penanganan sampah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Menurutnya, pembangunan PSEL menjadi salah satu solusi strategis karena tidak hanya mampu mengurangi volume sampah, tetapi juga menghasilkan energi listrik.
“PSEL menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi. Namun seluruh prosesnya harus memenuhi aspek hukum, tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Zulkifly mengatakan pemerintah kota telah mengkaji sejumlah alternatif lokasi pembangunan dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, hingga mitigasi dampak sosial.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa dasar hukum yang kuat.
“Harapan kami, melalui pendampingan BPKP, pemerintah kota memperoleh rekomendasi yang komprehensif sehingga proyek ini dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiyanto Arif Rakhmadi, menegaskan pendampingan yang diberikan BPKP bukan untuk menentukan pilihan pemerintah daerah, melainkan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan kajian yang objektif, terukur, dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan proyek sekaligus meminimalkan risiko hukum maupun keuangan negara dan daerah.
“Harapannya, persoalan strategis ini dapat segera diselesaikan sehingga proyek pengelolaan sampah Kota Makassar tetap dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta meminimalkan risiko keuangan negara maupun daerah,” jelas Mardiyanto.
