MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Forum Komunitas Hijau (FKH) menilai kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumber dan membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa bukan ancaman bagi pemulung. Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai mampu membuka peluang ekonomi baru melalui sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran, mengatakan perubahan tata kelola persampahan merupakan langkah penting untuk mengurangi beban TPA sekaligus mendorong penerapan ekonomi sirkular di Kota Makassar.
“Kebijakan pemilahan sampah merupakan bagian penting dari upaya membenahi tata kelola persampahan di Kota Makassar. Ini tidak menghilangkan mata pencaharian pemulung, tetapi justru memberikan peluang,” kata Achmad Yusran, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, sistem pengelolaan sampah ke depan tidak lagi dapat bertumpu pada pola kumpul-angkut-buang. Pengurangan dan pemilahan sampah harus dimulai sejak dari sumber, mulai rumah tangga, kawasan permukiman, perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan hingga kawasan usaha.
Achmad menegaskan, pemilahan sampah dari rumah tidak serta-merta menghilangkan mata pencaharian pemulung maupun masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas mengumpulkan barang bekas.
Sebaliknya, material yang telah dipilah sejak awal justru memiliki nilai ekonomielaskan, berbagai material seperti botol plastik, kardus, kertas, kaleng, logam dan sampah anorganik lainnya dapat dipisahkan sejak dari rumah sebelum lebih tinggi dan lebih mudah dimanfaatkan kembali.
“Pemilahan sampah dari rumah tidak berarti menghilangkan mata pencaharian pemulung. Justru sampah yang sudah dipilah memiliki nilai ekonomis dan lebih mudah dimanfaatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai material seperti botol plastik, kardus, kertas, kaleng, logam dan sampah anorganik lainnya dapat dipisahkan sejak dari rumah sebelum masuk ke tempat pembuangan.
Material tersebut kemudian dapat disalurkan ke Bank Sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU) yang berada di lingkungan masyarakat sehingga tetap memberikan ruang bagi pemulung untuk memperoleh penghasilan.
“Apalagi sudah ada bank sampahahan dari sumber, material yang dapat didaur ulang sudah dipisahkan sejak awal sehingga proses pengumpulan menjadi lebih efektif dan kualitas material yang diperoleh juga lebih baik dan BSU. Pemulung bisa menukarkan atau menjual hasil pemilahan sampah di lokasi yang terdekat. Jadi bukan berarti mereka kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Menurut Achmad, selama ini pemulung harus memilah material bernilai dari sampah yang sudah tercampur sehingga membutuhkan waktu dan tenaga lebih besar.
Melalui sistem pemilahan dari sumber, material yang dapat didaur ulang sudah dipisahkan sejak awal sehingga proses pengumpulan menjadi lebih efektif dan kualitas material yang diperoleh juga lebih baik.
“Kalau sampah sudah dipilah dari sumber, pemulung justru lebih mudah mendapatkan material yang memiliki nilai ekonomi. Ini yang harus kita lihat sebagai peluang,” tegasnya.
FKH memandang pemulung memiliki posisi strategis dalam mendukung pengembangan ekonomi sirkular. Mereka dapat menjadi bagian dari rantai pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga penyaluran material kepada industri daur ulang.
Menurut Achmad, sistem tersebut tidak hanya mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, tetapi juga berpotensi menciptakan aktivitas ekonomi baru di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan persampahan di Makassar tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbanyak armada pengangkut atau memperluas kapasitas TPA.
Yang lebih penting, kata dia, adalah membangun sistem pengurangan sampah dari sumber secara konsisten agar beban TPA terus berkurang.
“Jangan sampai keberhasilan persampahan hanya dilihat dari berapa banyak sampah yang diangkut. Yang lebih penting adalah berapa banyak sampah yang berhasil kita kurangi sejak dari sumber,” katanya.
FKH turut mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menjadi sistem yang mengutamakan pengurangan, pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang.
Dalam sistem tersebut, keberadaan Bank Sampah, BSU, TPS3R, pelaku usaha daur ulang, komunitas hingga pemulung dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan material yang masih memiliki nilai tidak berakhir di TPA.
“Bank sampah, BSU, TPS3R, pemulung dan pelaku usaha daur ulang harus menjadi bagian dari ekosistem. Jangan dipisahkan, karena semuanya memiliki peran dalam mengurangi beban TPA,” ujarnya.
Achmad juga menilai anggapan bahwa pemilahan sampah akan menghilangkan ruang kerja pemulung perlu diluruskan. Menurutnya, material yang telah dipilah sejak dari rumah justru memiliki kualitas lebih baik karena tidak tercampur sampah organik maupun residu sehingga nilai jualnya meningkat.
Karena itu, FKH menilai pemulung tidak lagi hanya dipandang sebagai pencari barang bekas, tetapi sebagai bagian penting dalam rantai ekonomi sirkular yang mengumpulkan material bernilai.
“Paradigmanya harus diubah. Pemulung jangan hanya dilihat sebagai orang yang mengais sampah, tetapi sebagai bagian dari rantai ekonomi sirkular yang mengumpulkan material bernilai,” imbuhnya.
Selain itu, FKH meminta Pemerintah Kota Makassar mengukur keberhasilan kebijakan persampahan tidak hanya dari volume sampah yang diangkut ke TPA, tetapi juga berdasarkan penurunan timbulan sampah, tingkat pemilahan rumah tangga, perkembangan bank sampah dan TPS3R, jumlah material yang berhasil didaur ulang, serta tingkat partisipasi masyarakat.
Menurut Achmad, indikator tersebut perlu dipublikasikan secara berkala agar masyarakat mengetahui dampak nyata kebijakan pengelolaan sampah terhadap lingkungan.
“Publik perlu tahu capaian kebijakan persampahan, berapa timbulan sampah yang berkurang, berapa yang berhasil dipilah, berapa yang didaur ulang, dan berapa residu yang akhirnya masuk TPA,” tuturnya.
Terkait adanya aspirasi dari kalangan pemulung, FKH mendorong pemerintah mengedepankan dialog dan komunikasi terbuka. Menurutnya, kekhawatiran para pemulung perlu dijawab dengan pelibatan mereka dalam sistem baru, mulai dari sosialisasi, pendataan, penguatan bank sampah hingga akses terhadap Bank Sampah Unit.
“Kalau ada kekhawatiran dari pemulung, tentu harus didengar, tetapi jawabannya bukan kembali ke sistem lama. Justru pemulung harus dilibatkan dalam sistem baru,” tegas Achmad.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga pemulung.
“Persoalan sampah terlalu besar kalau hanya diselesaikan satu pihak. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas, akademisi, media dan pemulung harus duduk bersama,” katanya.
Achmad menegaskan keberhasilan kebijakan pemilahan sampah harus mampu menghadirkan dua manfaat sekaligus, yakni mengurangi beban lingkungan serta meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
“Pemilahan sampah merupakan pintu masuk menuju perubahan sistem persampahan sekaligus peluang membangun ekonomi sirkular yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, termasuk para pemulung yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah,” pungkasnya.
