MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar yang sempat rusak akibat kebakaran kini telah selesai dikerjakan. Pemerintah Kota Makassar memastikan bangunan tersebut segera difungsikan sebagai kantor sementara bagi jajaran DPRD sambil menunggu pembangunan gedung utama rampung.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, usai menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).
Andi Zulkifly mengatakan percepatan renovasi gedung legislatif menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
“Percepatan renovasi gedung legislatif (DPRD) Makassar menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Munafri Arifuddin,” ujarnya.
Renovasi dilakukan pada sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar yang mengalami kerusakan akibat kebakaran pada 29 Agustus 2025. Setelah proses pembangunan selesai, gedung tersebut dijadwalkan mulai ditempati pada September atau Oktober 2026 sebagai kantor sementara DPRD Kota Makassar.
Menurut Andi Zulkifly, kondisi bangunan saat ini sudah cukup representatif untuk menunjang aktivitas kelembagaan DPRD.
“Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulawesi Selatan, atas dukungan dalam proses renovasi dan pembangunan kembali Gedung DPRD Kota Makassar.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum lewat BPBPK Sulsel yang telah memberikan bantuan pembangunan kembali gedung DPRD ini,” ucapnya.
Andi Zulkifly menegaskan keberadaan gedung DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain menjadi tempat pembahasan regulasi, gedung tersebut juga menjadi ruang bagi penyerapan aspirasi masyarakat, pembahasan anggaran, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Di sini, aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah mendapatkan persetujuan bersama,” jelasnya.
Karena itu, pemanfaatan sayap kanan sebagai kantor sementara dinilai menjadi solusi agar tugas dan fungsi DPRD tetap berjalan optimal selama pembangunan gedung utama berlangsung.
Di sisi lain, Andi Zulkifly menekankan pentingnya penyelesaian seluruh tahapan administrasi setelah penandatanganan BAST. Menurutnya, proses serah terima aset harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan agar pemanfaatan gedung berjalan tanpa kendala.
“Setelah BAST ini, saya berharap seluruh administrasi dapat segera diselesaikan. Proses ini memang membutuhkan sejumlah tahapan administrasi sehingga perlu mendapat perhatian bersama,” tuturnya.
Meski renovasi sayap kanan telah rampung, ia mengingatkan pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar secara keseluruhan masih berlanjut. Gedung utama saat ini masih berada pada tahap perencanaan sehingga diperlukan percepatan sejumlah proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Untuk itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar diminta mempercepat dukungan terhadap proses penerbitan PBG, sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta mengawal penyelesaian administrasi aset agar seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai rencana.
“Kita berkomitmen untuk saling bersinergi menyelesaikan keseluruhan pembangunan gedung ini,” tegas Andi Zulkifly.
Penandatanganan BAST turut dihadiri Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan Baskoro Elmiawan, Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala BPKAD Makassar Muh Dakhlan, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Makassar.
