MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar memastikan kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) tidak bertujuan menggusur pelaku usaha, melainkan mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menyiapkan lokasi relokasi dan akses permodalan bagi pedagang yang terdampak.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima tim dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yang melakukan penelitian bertajuk Reclaiming Public Space atau pengembalian fungsi ruang publik melalui penataan PKL di Makassar, Kamis (9/7/2026).
Munafri mengatakan pemerintah tidak pernah melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas berdagang harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan tata ruang dan tidak mengganggu fasilitas umum.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Appi, sapaan akrab Munafri, penataan dilakukan karena banyak trotoar berubah fungsi menjadi lokasi berdagang, parkir kendaraan, hingga menutup saluran drainase. Akibatnya, hak pejalan kaki terabaikan dan aliran air terganggu sehingga memicu genangan saat hujan.
“Kalau kita jalan setiap hari, hampir tidak ada pedestrian yang benar-benar menjadi hak pejalan kaki secara utuh. Padahal pedestrian dibangun untuk memberikan akses kepada masyarakat yang berjalan kaki,” katanya.
Ia mengungkapkan, setelah sejumlah lapak dibongkar, pemerintah menemukan banyak saluran drainase yang dipenuhi sedimen, lumpur, dan sampah sehingga tidak berfungsi optimal.
“Setelah dibongkar ternyata di bawahnya penuh sedimen, sampah, lumpur yang menyumbat saluran. Ini menjadi salah satu penyumbang banjir karena air tidak bisa mengalir dengan baik,” jelasnya.
Munafri menegaskan proses penataan selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog, edukasi, hingga pemberian surat peringatan sebelum relokasi dilakukan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri untuk memastikan penertiban berlangsung aman dan tertib.
Menurutnya, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai lokasi relokasi bagi PKL, di antaranya Terminal Daya, Terminal Malengkeri, kawasan GOR, Pasar Kampung Baru, hingga area Car Free Day Boulevard sesuai jenis usaha para pedagang.
Selain relokasi, Pemkot Makassar membuka akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang yang bersedia menempati lokasi usaha yang legal.
“Kalau sudah berjualan di tempat yang legal, kami sudah bekerja sama dengan beberapa bank untuk penyaluran KUR agar mereka mendapat tambahan modal usaha,” ujar Munafri.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan menggandeng perbankan dan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperkuat pembinaan usaha mikro pascarelokasi.
“Jadi bukan soal menggusur atau membongkar. Kami menata kota sekaligus menyiapkan solusi agar para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya di tempat yang sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, kebijakan penataan PKL yang dilakukan Pemkot Makassar mendapat perhatian kalangan akademisi. Direktur Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Abdullah Sanusi, mengatakan program tersebut akan menjadi salah satu studi kasus yang dipresentasikan dalam konferensi akademik internasional di Barcelona, Spanyol.
Menurut Abdullah, tim peneliti akan mengukur dampak relokasi terhadap kondisi ekonomi pedagang, mulai dari perubahan pendapatan, perkembangan usaha, hingga akses terhadap pembiayaan.
“Selama ini berkembang anggapan bahwa relokasi mematikan usaha pedagang. Kami ingin menghadirkan data ilmiah sehingga kebijakan ini dapat dinilai berdasarkan hasil penelitian, bukan sekadar asumsi,” katanya.
Ia menilai, jika para pedagang telah menempati lokasi yang legal, pemerintah akan lebih mudah melakukan pembinaan, membentuk klaster UMKM, serta memperluas akses terhadap pembiayaan KUR dan program pemberdayaan lainnya.
