JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran yang berlangsung di Kantor OJK Jakarta, Senin (6/7), dipimpin Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
Melalui optimalisasi ini, OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, informasi debitur kini hanya ditampilkan untuk nominal di atas Rp1 juta agar data yang digunakan dalam analisis kredit lebih proporsional dan relevan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas informasi debitur sehingga proses penyaluran kredit, termasuk pembiayaan rumah dan kredit usaha, dapat berlangsung lebih cepat sekaligus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, informasi debitur yang lebih mutakhir diharapkan mampu membuka akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini masih menghadapi keterbatasan memperoleh layanan keuangan formal. Namun, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya dasar persetujuan kredit karena keputusan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan dan manajemen risiko.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyambut baik langkah OJK tersebut. Ia menilai optimalisasi SLIK akan mempercepat proses pembiayaan perumahan sehingga mendukung percepatan realisasi Program 3 Juta Rumah.
Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 lembaga pelapor dari berbagai sektor jasa keuangan. Sistem ini juga mencatat rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta permintaan pada April 2026. Tingginya pemanfaatan tersebut menunjukkan peran strategis SLIK dalam mendukung penyaluran kredit nasional.
OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, mengurangi potensi pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat sistem pelaporan kredit guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Langkah ini dilakukan di tengah pertumbuhan kredit perbankan yang hingga Mei 2026 mencapai 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, dengan kredit UMKM sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen.
