MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar memperkuat peran Imam Kelurahan sebagai mitra strategis dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius dan harmonis.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian insentif, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta evaluasi kinerja secara berkala bagi para imam yang baru dilantik.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Tabligh Akbar dan Pelantikan Imam Kelurahan se-Kota Makassar di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis (25/6/2026).
Menurut Munafri, pemerintah daerah tidak hanya memberikan dukungan berupa insentif, tetapi juga memastikan para imam memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut mencakup manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kita bersyukur hari ini dapat bersama-sama menyaksikan pelantikan imam kelurahan yang akan menjadi bagian penting dalam pembinaan masyarakat di tingkat akar rumput,” ujar Munafri.
Ia menegaskan, tugas imam kelurahan tidak sebatas memimpin ibadah, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam membina umat, menjadi teladan, sekaligus membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
“Tugas menjadi imam memiliki tanggung jawab moral yang besar, tanggung jawab terhadap umat, serta tanggung jawab menjalankan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW,” katanya.
Munafri juga menekankan bahwa pelantikan imam kelurahan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, para imam dituntut memiliki kemampuan kepemimpinan, kepedulian sosial, serta mampu mengikuti perkembangan zaman, termasuk memahami era digital.
Selain itu, ia mendorong agar masjid semakin dioptimalkan sebagai pusat aktivitas sosial masyarakat, tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga ruang musyawarah, pembinaan umat, hingga penyelesaian persoalan warga.
“Imam masjid harus menjadi simbol masyarakat di wilayahnya, menjadi tokoh yang mampu mengajak masyarakat berdiskusi, menyelesaikan persoalan dan masjid sebagai pusat interaksi sosial,” tuturnya.
Munafri menambahkan, seluruh Imam Kelurahan yang telah dilantik akan menjalani evaluasi secara berkala. Menurutnya, jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai tugas dan tanggung jawab, sehingga kinerjanya akan terus dipantau pemerintah.
“Tentu akan ada evaluasi. Mereka telah melalui proses penjaringan dan pengujian sehingga menghasilkan imam yang kita harapkan. Namun jabatan ini bukan jabatan seumur hidup,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengapresiasi pelaksanaan Tabligh Akbar dan Pelantikan Imam Kelurahan yang dinilainya menjadi momentum memperkuat nilai-nilai keagamaan sekaligus kebersamaan di tengah masyarakat.
“Saya berharap para imam yang dilantik hari ini dapat menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan, menjadi teladan dalam akhlak, serta hadir sebagai pembimbing dan pemersatu masyarakat,” kata Aliyah.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan sebanyak 153 Imam Kelurahan mengikuti pengukuhan dan pelantikan. Jumlah tersebut terdiri atas imam periode 2024–2029 yang kembali dikukuhkan serta 103 imam baru untuk masa bakti 2026–2031.
Ia menjelaskan, para imam akan langsung bertugas setelah pelantikan selesai. Bagian Kesra juga tengah menyiapkan sistem evaluasi dan indikator penilaian kinerja agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai tujuan pemerintah.
Menurut Syarief, keberadaan Imam Kelurahan ke depan akan semakin strategis karena turut mendukung berbagai program sosial dan keagamaan, termasuk pendataan masjid, TPA, imam masjid, pengurus jenazah, hingga kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
Bahkan, peran para imam juga diharapkan mampu membantu pemerintah dalam penanganan persoalan sosial, seperti stunting dan kemiskinan, karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Para imam tinggal di kelurahan masing-masing dan rutin bertemu masyarakat. Ini menjadi modal besar untuk membantu pemerintah dalam menyampaikan program-program sosial dan kemasyarakatan,” ujar Syarief.
Selain memperoleh insentif, para Imam Kelurahan juga akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Makassar terhadap kesejahteraan dan masa depan para pekerja keagamaan.
Ke depan, keberadaan Imam Kelurahan juga akan disinergikan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Baca Tulis Al-Qur’an serta Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pesantren sehingga perannya dalam mendukung pembangunan keagamaan di Kota Makassar semakin optimal.
