MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar resmi meluncurkan Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) yang terintegrasi dengan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Makassar.
Program hasil kolaborasi antara Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar tersebut diluncurkan dalam kegiatan Launching Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Program Makassar Berjasa di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan Program Makassar Berjasa merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.
Menurutnya, program tersebut menyasar berbagai kelompok masyarakat yang selama ini bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat risiko tinggi, seperti pedagang kaki lima, nelayan, penjual sayur, pengurus RT/RW, pekerja keagamaan, penyandang disabilitas, hingga komunitas seni.
“Saya bersama Wakil Wali Kota menghadirkan program ini sebagai bagian dari visi besar pembangunan Kota Makassar, yakni memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan,” ujar Munafri.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun 2026 sebesar Rp27,22 miliar untuk pembiayaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 81.466 pekerja rentan.
Selain itu, sebanyak 45.000 pekerja rentan juga mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), yang menjadi salah satu inovasi perlindungan sosial yang dihadirkan Pemkot Makassar.
Untuk memperluas jangkauan program, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar membentuk 1.005 Agen Perisai yang tersebar di seluruh RW di Kota Makassar. Kehadiran agen tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui Program Makassar Berjasa,” kata Munafri.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan Program Makassar Berjasa. Selain itu, dilakukan pula penyerahan manfaat jaminan sosial kepada sejumlah pekerja rentan dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan yang sama, Perumda Pasar Makassar Raya bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi para pedagang pasar di Kota Makassar.
Munafri menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada perlindungan sosial, tetapi juga sebagai langkah nyata mencegah masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan akibat kehilangan sumber penghasilan utama keluarga.
“Ketika seorang kepala keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dampaknya dirasakan seluruh anggota keluarga. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.
Ia menyebut Program Makassar Berjasa menjadi salah satu program pionir di Indonesia karena tidak hanya memberikan perlindungan JKK dan JKM, tetapi juga menjangkau Jaminan Hari Tua bagi pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh secara optimal.
Selain memperluas perlindungan melalui APBD, Pemkot Makassar juga mendorong keterlibatan sektor swasta melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembiayaan jaminan sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Kami mengajak seluruh perusahaan untuk memanfaatkan dana CSR dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Langkah ini sudah mulai berjalan dan akan terus kami dorong,” ujarnya.
Munafri berharap Program Makassar Berjasa dapat menjadi model kolaborasi nasional dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan investasi sosial yang manfaatnya akan dirasakan masyarakat Kota Makassar dalam jangka panjang,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa Program Makassar Berjasa merupakan langkah strategis untuk memastikan semakin banyak pekerja, termasuk sektor informal dan kelompok rentan, memperoleh akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program Makassar Berjasa melalui sistem Perisai merupakan langkah nyata untuk memastikan semakin banyak pekerja di Kota Makassar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Aliyah.
Menurutnya, perlindungan sosial tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun musibah yang tidak terduga.
Aliyah juga mengapresiasi kehadiran Agen Perisai sebagai ujung tombak edukasi dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga tingkat masyarakat.
“Melalui kolaborasi Pemerintah Kota Makassar, Dinas Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap cakupan kepesertaan terus meningkat sehingga kesejahteraan dan keamanan para pekerja semakin terjamin,” tuturnya.
Ia optimistis Program Makassar Berjasa mampu mendorong terwujudnya perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan merata bagi seluruh pekerja di Kota Makassar.
“Yang ingin kita wujudkan adalah masyarakat pekerja yang lebih terlindungi, lebih sejahtera, dan memiliki rasa aman dalam bekerja,” tutupnya.
