MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan terus diperkuat Pemerintah Kota Makassar. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Makassar resmi meluncurkan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dalam Program Makassar Berbagi Jaminan Sosial di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026).
Program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang selama ini tergolong rentan terhadap berbagai risiko kerja maupun risiko sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih luas bagi masyarakat pekerja. Menurutnya, peluncuran Sistem Keagenan Perisai merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Ini adalah gerakan luar biasa yang digagas oleh Bapak Wali Kota. Intinya bagaimana Pemerintah Kota hadir bersama-sama menyejahterakan pekerja dan keluarganya,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan, program Perisai merupakan bagian dari Program Makassar Berdaya yang masuk dalam tujuh program prioritas Pemerintah Kota Makassar. Saiful juga mengungkapkan bahwa capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Makassar saat ini telah mencapai 54,33 persen, jauh melampaui rata-rata nasional yang berada pada angka 31 persen.
“Harapannya ini bukan sekadar angka statistik, tetapi bukti bahwa negara hadir memastikan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja rentan,” katanya.
Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong penerima manfaat untuk mengembangkan ekonomi keluarga secara mandiri. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan pelatihan serta pendampingan kepada penerima manfaat.
Program pendampingan tersebut meliputi literasi keuangan, pelatihan kewirausahaan, hingga pengembangan usaha produktif agar dana santunan yang diterima tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif.
“Manfaat yang diterima, misalnya santunan kematian sebesar Rp42 juta, kami harapkan dapat menjadi modal usaha produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat,” jelasnya.
Saiful juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar yang dinilai sebagai daerah pertama yang memberikan perlindungan lengkap bagi pekerja rentan melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, kebijakan tersebut layak dijadikan contoh nasional bagi pemerintah daerah lainnya.
“Kami ingin daerah lain juga meniru langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan pembentukan agen Perisai merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat masyarakat.
Ia menjelaskan, program tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembentukan Wadah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia yang diterbitkan pada 8 Januari 2026.
“Surat edaran tersebut mengamanahkan kepada seluruh camat se-Kota Makassar untuk membentuk Wadah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia di setiap kecamatan sebagai upaya memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja,” ujarnya.
Menurut Zainal, tujuan utama pembentukan Sistem Keagenan Perisai adalah memperluas jangkauan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal, pekerja bukan penerima upah, serta pelaku UMKM yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perlindungan ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,22 miliar melalui APBD Tahun 2026 untuk membiayai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 81.466 pekerja rentan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.000 pekerja juga mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk memperkuat pelaksanaan program, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menginisiasi pembentukan 1.005 Agen Perisai yang akan ditempatkan di 1.005 RW di seluruh wilayah Kota Makassar.
Keberadaan agen Perisai diharapkan menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja mandiri, pekerja sektor informal, dan pelaku UMKM yang selama ini relatif sulit dijangkau melalui sistem pelayanan konvensional.
“Dengan adanya agen Perisai di setiap RW, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan terdorong menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Zainal.
Selain memperluas cakupan kepesertaan, program ini diyakini mampu mendukung target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Makassar. Kehadiran agen Perisai juga diharapkan menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat melalui tambahan sumber penghasilan dari aktivitas yang dijalankan dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini bukan hanya meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi baru bagi masyarakat karena agen Perisai dapat memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang mereka jalankan,” pungkasnya.
