MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan informasi mengenai kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang beredar di media sosial tidak benar. Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif PKB sebagaimana yang ramai diperbincangkan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang menyebut Pemprov Sulsel akan menaikkan pajak kendaraan dalam waktu dekat. Informasi itu memicu berbagai respons dan kritik dari masyarakat.
Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menegaskan bahwa pembahasan perubahan regulasi perpajakan daerah yang sedang berlangsung tidak menyentuh tarif PKB.
“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Andi Satriady, saat ini Bapenda Sulsel tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulawesi Selatan pada pekan lalu. Dalam pembahasan itu, tidak terdapat usulan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor.
Ia menjelaskan, perubahan yang diusulkan hanya terkait tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama yang direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Tarif tersebut hanya berlaku untuk transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pemilik pertama.
Sementara itu, untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya, tarif BBNKB tetap digratiskan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tarif BBNKB Sulsel saat ini relatif lebih rendah dibandingkan sebagian provinsi lainnya. Saat ini Sulsel menerapkan tarif 7 persen, sama seperti Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara. Penyesuaian tarif diperlukan untuk menyeimbangkan struktur penerimaan daerah pasca penerapan opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB kedua,” jelasnya.
Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Penyesuaian tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menetapkan batas maksimal tarif PBBKB sebesar 10 persen.
Saat ini tarif PBBKB di Sulawesi Selatan masih sebesar 7,5 persen dan diberlakukan sama antara kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Karena itu, penyesuaian dinilai perlu untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku secara nasional.
Tak hanya sektor perpajakan, perubahan perda juga mencakup penataan objek retribusi daerah, penambahan objek retribusi baru, serta penyempurnaan sejumlah ketentuan teknis guna meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.
Beberapa potensi retribusi yang diusulkan berasal dari layanan rumah sakit milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, Unit Transfusi Darah, pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.
“Masih banyak potensi retribusi yang belum diakomodir dalam perda saat ini. Karena itu, kami mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Andi Satriady.
Pemprov Beri Keringanan Pajak
Di tengah isu kenaikan pajak yang beredar, Pemprov Sulsel justru tengah menjalankan program keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Melalui program yang berlangsung sepanjang 1 hingga 30 Juni 2026, masyarakat mendapatkan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, Pemprov Sulsel juga menggelar Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Berbagai hadiah disiapkan dalam program tersebut, mulai dari satu unit mobil sebagai hadiah utama, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi hingga mesin cuci. Pengundian hadiah akan dilaksanakan setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.
Dengan penjelasan tersebut, Bapenda Sulsel meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah terkait kebijakan perpajakan daerah.
