MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan kembali ditunjukkan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam rangkaian rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Rapat paripurna dihadiri langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.
Selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, DPRD Kota Makassar juga menggelar rapat paripurna terkait penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan mengenai Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas kerja sama dan komitmen yang ditunjukkan selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” ujar Munafri.
Menurutnya, sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar. Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat, kebutuhan terhadap sistem transportasi yang tertib dan terintegrasi juga semakin besar.
“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” katanya.
Munafri menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menjawab berbagai tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks. Regulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, serta lancar.
Selain itu, aturan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sarana dan prasarana transportasi yang terintegrasi sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan maupun pengawasan sektor perhubungan.
Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan, keberhasilan pembahasan hingga pengesahan Ranperda menjadi Perda merupakan bukti harmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, semangat kolaborasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA), yang menjadi landasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Visi ini telah menyatu dalam setiap langkah kerja sama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.
Dengan disetujuinya Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Perda, Pemerintah Kota Makassar berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang modern, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, menjelaskan bahwa Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan disusun sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan Kota Makassar yang menghadirkan tantangan dalam pengelolaan ruang dan pembangunan.
Menurutnya, tingginya laju pembangunan berpotensi memicu alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan menimbulkan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan dokumen perencanaan wilayah yang telah ditetapkan.
“Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” jelas Ray.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2040.
Komisi C menilai regulasi ini akan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan pengawasan pemanfaatan ruang, serta menjadi dasar penerapan sanksi terhadap pelanggaran tata ruang. Selain itu, Ranperda juga dirancang untuk melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, dan kawasan cagar budaya.
“Perda ini akan menyelaraskan dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegasnya.
