MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan secara resmi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam kegiatan penataan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, yang menjadi leading sector pengadaan material tanah urug, menjelaskan bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah di TPA Antang.
“Pembenahan yang kami lakukan telah melalui dokumen dan perizinan resmi, sehingga penggunaan tanah urug untuk penutupan sampah atau cover soil dilakukan sesuai prosedur,” ujar Amin, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan tanpa campur tangan pihak tertentu, serta mengacu pada regulasi yang berlaku.
Menurut Amin, pembenahan dilakukan sebagai respons atas meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang yang menyebabkan timbunan sampah terus menggunung. Karena itu, Pemkot Makassar melalui Dinas PU melakukan penataan tidak hanya pada akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga pada area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug.
Metode cover soil merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern. Selain mengurangi bau tidak sedap, metode ini juga berfungsi mencegah berkembangnya vektor penyakit dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami tata sesuai standar pengelolaan lingkungan. Tujuannya adalah beralih dari sistem open dumping menuju sanitary landfill,” jelasnya.
Amin menerangkan bahwa sampah yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.
“Fokus kami adalah mendorong perubahan pengelolaan sampah dari open dumping ke sanitary landfill. Salah satu syarat teknisnya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” katanya.
Ia juga memastikan proses pengadaan tanah urug dilakukan sesuai ketentuan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.
Pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan sistem pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan. Kawasan yang selama ini identik dengan tumpukan sampah dan berbagai persoalan lingkungan secara bertahap diarahkan menjadi area yang lebih tertata, aman, dan bernilai ekonomi.
Selain meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, Pemkot Makassar juga mendorong pengembangan ekonomi sirkular melalui penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, serta penghijauan kawasan.
Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini tidak diperuntukkan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus untuk mendukung pembenahan TPA Antang menuju sistem controlled landfill dan sanitary landfill.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Pemkot Makassar memastikan seluruh material tanah urug berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi. Adapun sumber material tersebut berasal dari PT Tamangapa Raya Permai di Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di wilayah Maros.
“Seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip transparansi. Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutup Amin.
