MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta skema pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) guna menciptakan sistem remunerasi yang lebih adil, terukur, dan sesuai regulasi.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN RI Makassar, Dr Muhammad Aswad, dan tim kajian LAN RI di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Munafri mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme penetapan TPP ASN berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai.
“TPP ASN diatur dalam regulasi. Karena itu, penentuannya harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta beban kerja yang diemban masing-masing pegawai,” ujar Munafri.
Menurutnya, TPP merupakan instrumen penting dalam meningkatkan motivasi dan kinerja ASN. Selain sebagai bentuk penghargaan atas capaian kerja, TPP juga harus mencerminkan tingkat tanggung jawab yang diemban setiap pegawai.
Karena itu, Pemkot Makassar meminta pendampingan dan kajian dari LAN RI untuk memastikan sistem yang diterapkan telah sesuai dengan regulasi sekaligus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
“Tentu kita ingin memastikan seluruh prosesnya sesuai aturan, termasuk bagaimana distribusi TPP berdasarkan grade dan klasifikasi pekerjaan yang ada,” jelasnya.
Munafri mengungkapkan bahwa sistem TPP saat ini sebenarnya telah berjalan. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi besaran nilai TPP sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih objektif dan terukur.
“Nah, ini yang sedang kami dalami melalui kajian dari tim LAN RI. Ada beberapa faktor yang bisa membuat nilai TPP menjadi fluktuatif dan perlu diperhitungkan secara lebih detail,” katanya.
Saat ini, proses kajian telah memasuki tahap ketiga dari total empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhir kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
“Kita menunggu hasil final untuk memastikan berapa nilai TPP yang dapat diberikan pada masing-masing tingkatan jabatan,” ujarnya.
Setelah kajian selesai, hasilnya akan dikonsultasikan kembali dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan formula yang diterapkan selaras dengan kebijakan nasional.
“LAN tetap menjadi konsultan bagi kami untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Setelah itu hasilnya juga akan kami sinkronkan dengan Kemendagri,” tambah Munafri.
Selain mengkaji TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI melakukan evaluasi terhadap sistem pengupahan PJLP yang selama ini menjadi tenaga pendukung pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah.
Menurut Munafri, skema PJLP awalnya dibentuk sebagai solusi pasca berakhirnya sistem tenaga honorer. Karena itu, diperlukan kajian yang lebih komprehensif agar sistem pengupahan tidak lagi bersifat seragam, tetapi disesuaikan dengan beban kerja, tingkat risiko, dan jenis pekerjaan yang dijalankan.
“Kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, tingkat kesulitannya, serta apakah semua pekerjaan memang harus memiliki nilai yang sama atau tidak,” katanya.
Ia menilai hasil kajian tersebut nantinya akan melahirkan klasifikasi pekerjaan yang lebih jelas sehingga menjadi dasar dalam menentukan besaran penghasilan PJLP secara profesional dan berkeadilan.
“Dari situlah akan lahir klasifikasi-klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan nilai dan besaran penghasilan,” tutup Munafri.
Melalui kajian bersama LAN RI tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem TPP ASN maupun pengupahan PJLP dapat semakin transparan, objektif, dan mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
