MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat sistem penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih terintegrasi dan melibatkan lintas sektor.
Langkah ini dinilai penting agar penanganan pasien ODGJ berjalan jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih tanggung jawab antarinstansi.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, saat memimpin rapat pembahasan penanganan ODGJ di Ruang Rapat Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (20/5).
Rapat tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, pemerintah kecamatan, RSUD Sayang Rakyat, RSKD Dadi, hingga Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam arahannya, Andi Zulkifly menekankan pentingnya kejelasan mekanisme penanganan pasien ODGJ, khususnya terkait penduduk nonpermanen dan pasien yang tidak diterima kembali oleh keluarganya usai menjalani perawatan.
“Di dalam SOP nantinya harus ada tim dan alur yang jelas. Ini menjadi tugas Dinas Kesehatan sebagai leading sector untuk mengawal agar dapat ditetapkan melalui peraturan wali kota dan menjadi dasar regulasi dalam pelayanan penanganan ODGJ,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang dipaparkan dalam rapat, dari total 163 pasien ODGJ yang saat ini dirawat di rumah sakit, sebanyak 23 orang merupakan warga Makassar, sementara 19 lainnya diketahui tidak memiliki keluarga.
Menurut Andi Zulkifly, persoalan terbesar bukan hanya pada proses penanganan medis, tetapi juga mekanisme pemulangan pasien setelah dinyatakan sembuh.
“Ada dua hal yang saya tangkap. Pertama, bagaimana penanganan penduduk nonpermanen. Dalam SOP memang sudah diatur terkait surat keterangan penduduk nonpermanen, tetapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana proses pengembaliannya setelah dirawat,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan pasien ODGJ nonpermanen tidak boleh sepenuhnya menjadi beban Pemerintah Kota Makassar.
“Jangan sampai setelah dibawa oleh Dinas Sosial Kota Makassar, justru menjadi tanggung jawab permanen pemerintah kota. Akhirnya mereka tinggal terus di rumah sakit tanpa kejelasan,” tegas mantan Camat Ujung Pandang tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi pasien yang telah sembuh namun tidak diterima kembali oleh keluarganya. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian serius Dinas Sosial.
“Kalau pasien sudah sembuh, SOP sudah dijalankan, kemudian dikembalikan ke keluarganya tetapi tidak diterima, ini juga harus menjadi perhatian dan tanggung jawab Dinas Sosial,” ujarnya.
Andi Zulkifly menilai proses penanganan ODGJ harus dipikirkan secara menyeluruh sejak awal, termasuk skema penempatan pasien pascaperawatan.
“Kalau membawa pasien ke rumah sakit, maka harus dipikirkan juga bagaimana cara mengembalikannya. Jangan sampai ketika pasien sudah sehat, tidak ada solusi penempatannya,” ucapnya.
Dalam rapat itu, Sekda Makassar juga menyoroti persoalan identitas pasien ODGJ yang kerap menjadi kendala di lapangan. Banyak pasien ditemukan tanpa dokumen identitas maupun asal daerah yang jelas.
“Keluhan terbesar di lapangan adalah banyak ODGJ yang tidak memiliki identitas atau tidak diketahui berasal dari mana. Karena itu, perlu ada alat identifikasi seperti pemindai iris mata untuk membantu mengetahui identitas mereka,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan teknologi biometrik dapat membantu pemerintah melacak asal-usul pasien apabila datanya telah tercatat dalam sistem kependudukan nasional.
“Kalau data mereka sudah terdaftar, maka melalui iris mata bisa langsung diketahui berasal dari mana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi Zulkifly meminta penguatan koordinasi antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam merespons laporan masyarakat terkait ODGJ di setiap kecamatan.
“Kita harus memastikan koordinasi berjalan baik. Jangan sampai masyarakat atau pihak kecamatan bingung harus menghubungi Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan ketika ada laporan ODGJ,” katanya.
Ia juga mendorong setiap instansi menyiapkan personel siaga di wilayah masing-masing guna mempercepat penanganan di lapangan.
“Kalau Dinas Kesehatan sudah jelas ada puskesmas di setiap wilayah. Tinggal bagaimana Dinas Sosial juga menyiapkan personel agar penanganan bisa berjalan bersama-sama,” ujarnya.
Selain itu, Andi Zulkifly menegaskan bahwa setiap laporan terkait ODGJ harus melalui proses identifikasi medis sebelum seseorang ditetapkan sebagai pasien gangguan jiwa.
“Tidak semua orang bisa langsung disebut ODGJ. Harus ada identifikasi medis terlebih dahulu. Jangan sampai ada orang yang hanya berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan SOP yang jelas sangat penting agar seluruh pihak memiliki acuan dalam bertindak dan tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.
“Minimal harus ada SOP yang jelas supaya camat dan pihak terkait tidak bingung,” katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Makassar juga membuka peluang pembentukan rumah singgah atau panti sosial untuk menangani ODGJ dan persoalan sosial lainnya.
“Rumah panti ini akan kami konsultasikan dengan Bapak Wali Kota karena ini merupakan keputusan strategis dan membutuhkan anggaran besar. Nantinya bisa disandingkan dengan penanganan masalah sosial lainnya,” ujarnya.
Di akhir rapat, Andi Zulkifly meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial segera menyempurnakan draft SOP penanganan ODGJ agar pelayanan dapat berjalan lebih terintegrasi dan tepat sasaran.
“Saya minta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial sebagai leading sector menyempurnakan draft yang ada. Nanti kita diskusikan kembali untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih menjadi kendala dalam penanganan ODGJ di Makassar,” tutupnya.
