MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Warga Kota Makassar kini semakin dimudahkan dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan layanan sidang pengadilan langsung di kantor Dukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan inovasi tersebut memungkinkan masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan.
“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar,” ujar Hatim, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, program ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga guna mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Ia menjelaskan, setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan akan difasilitasi oleh Dukcapil, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang.
“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” jelasnya.
Dalam mekanismenya, Dukcapil terlebih dahulu menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan. Setelah itu, sidang dijadwalkan dalam satu waktu tertentu dan pihak pengadilan akan mengirimkan hakim untuk memimpin persidangan di kantor Dukcapil.
Dengan layanan tersebut, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus menjalani proses persidangan di kantor pengadilan.
Hatim menambahkan, program yang mulai dijalankan sejak bulan lalu itu mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Ia menyebut layanan tersebut khusus diperuntukkan bagi perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang sehingga dapat diselesaikan hanya dalam satu kali sidang.
“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya.
