MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Penataan kawasan fasilitas umum kembali dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mariso dengan menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sejumlah titik wilayah Kecamatan Mariso, Rabu (13/5/2026).
Penertiban dilakukan di empat kelurahan, masing-masing Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak.
Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
“Penertiban ini merupakan langkah berkelanjutan dalam mewujudkan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan prosedural yang cukup panjang. Pemerintah kecamatan sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pedagang, disertai surat pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2×24 jam.
Menurut Syahrir, mayoritas pedagang akhirnya melakukan pembongkaran secara mandiri setelah diberikan pemahaman dan pendekatan persuasif oleh pemerintah setempat.
“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.
Namun demikian, terdapat sejumlah lapak yang tidak dapat dibongkar sendiri karena menggunakan konstruksi permanen seperti dinding beton. Untuk membantu proses tersebut, Pemerintah Kota Makassar menurunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum.
“Sebagian besar sudah bongkar mandiri. Ada yang ingin membongkar sendiri tetapi terkendala karena struktur bangunan cukup kuat, sehingga kami bantu menggunakan alat berat,” jelasnya.
Dalam proses penertiban, pemerintah juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar karena pemiliknya mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Pihak kecamatan memastikan akan melakukan verifikasi lebih lanjut guna memastikan status kepemilikan lahan, apakah merupakan aset pribadi atau fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar.
“Kami akan tindak lanjuti untuk memastikan status lahannya. Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” tambah Syahrir.
Penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, memperlancar akses jalan, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.
Salah satu kisah yang turut menjadi perhatian dalam penertiban ini datang dari seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging yang diketahui telah berjualan sejak usia muda. Kini di usia 53 tahun, pedagang tersebut mengaku sudah membantu orang tuanya berdagang sejak masih duduk di bangku SMP.
Meski demikian, pemerintah memastikan pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam setiap proses penataan kawasan.
“Secara keseluruhan proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama seluruh pihak serta dukungan masyarakat,” tuturnya.
Sebelum penertiban dilakukan, terlebih dahulu digelar apel gabungan yang dipimpin langsung Camat Mariso Andi Syahrir Mappatoba bersama Sekretaris Camat Mariso Andi Muhammad Kamil Yamin dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Mariso, Rusdi.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, personel Polsek dan Koramil Mariso, Satlinmas, serta jajaran RT/RW di empat kelurahan terdampak.
