SMARTMAKASSAR.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dugaan praktik penagihan pinjaman daring (pindar) yang melanggar hukum dengan memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan (AFPI), Senin (27/4).
Langkah ini diambil menyusul kasus yang melibatkan oknum debt collector di yang diduga melakukan tindakan intimidatif hingga meresahkan masyarakat. Isu penagihan pinjol yang tidak beretika kembali menjadi sorotan karena dinilai melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari Indosaku dan AFPI terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam praktik penagihan oleh pihak ketiga. OJK juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran dalam mekanisme penagihan yang dijalankan.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran, regulator menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, AFPI diminta melakukan pendalaman melalui Komite Etik dan memberikan sanksi, termasuk blacklist terhadap pihak ketiga yang terlibat.
OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan eksternal. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dan tidak melanggar hukum.
Regulator menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk. Praktik penagihan, menurut OJK, harus dilakukan secara beretika dan tidak mengandung unsur intimidasi, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Aturan ini mewajibkan setiap penyelenggara memastikan aktivitas penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan tegas dan transparan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK memastikan akan mengambil langkah penegakan, termasuk sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lanjutan.
