Skip to content
Radio Smart Makassar

Radio Smart Makassar

Bisnis dan Inspirasi

  • STREAMING
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS UPDATE
  • BUSINESS TODAY
  • HEALTHY
  • SPORT
  • TALSKHOW
  • Toggle search form
  • Wali Kota Makassar Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pertanahan, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Aset DAERAH
  • Wawali Makassar Dorong Sertifikasi Halal untuk UMK, Perkuat Daya Saing Daerah DAERAH
  • Ribuan Kepala Desa Hadiri Silaturahmi Pemprov Sulsel di Rujab Gubernur DAERAH
  • Ruas Jalan Strategis di Sulsel Mulai Membaik, Program MYP Tunjukkan Hasil DAERAH
  • Makassar Target Juara Umum MTQ Sulsel, Wali Kota Lepas Kafilah dengan Penuh Optimisme DAERAH
  • Ekonomi Sulsel Menguat, OJK Sebut Perbankan, IKNB dan Pasar Modal Tumbuh Positif MAKASSAR
  • Kurangi Beban TPA, DLH Makassar Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat DAERAH
  • Pemkot Makassar Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi Jelang Idulfitri DAERAH

Dugaan Intimidasi Debt Collector, OJK Panggil Indosaku dan AFPI

Posted on April 29, 2026 By Dian Mega Safitri No Comments on Dugaan Intimidasi Debt Collector, OJK Panggil Indosaku dan AFPI

SMARTMAKASSAR.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dugaan praktik penagihan pinjaman daring (pindar) yang melanggar hukum dengan memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan (AFPI), Senin (27/4).

Langkah ini diambil menyusul kasus yang melibatkan oknum debt collector di yang diduga melakukan tindakan intimidatif hingga meresahkan masyarakat. Isu penagihan pinjol yang tidak beretika kembali menjadi sorotan karena dinilai melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari Indosaku dan AFPI terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam praktik penagihan oleh pihak ketiga. OJK juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran dalam mekanisme penagihan yang dijalankan.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran, regulator menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, AFPI diminta melakukan pendalaman melalui Komite Etik dan memberikan sanksi, termasuk blacklist terhadap pihak ketiga yang terlibat.

OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan eksternal. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dan tidak melanggar hukum.

Regulator menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk. Praktik penagihan, menurut OJK, harus dilakukan secara beretika dan tidak mengandung unsur intimidasi, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Aturan ini mewajibkan setiap penyelenggara memastikan aktivitas penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan tegas dan transparan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK memastikan akan mengambil langkah penegakan, termasuk sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lanjutan.

NASIONAL Tags:AFPI, Debt Collector, OJK, Penagihan, Pinjol

Post navigation

Previous Post: Makassar Raih Penghargaan Nasional, Wali Kota Tegaskan Hasil Kerja Kolektif
Next Post: Pelepasan JCH di Baruga Anging Mammiri, Wali Kota: Ini Perjalanan Suci, Bukan Tamasya

Related Posts

  • Pemkot Makassar Raih Penghargaan Nasional, Bukti Kinerja Pemerintahan Kian Kompetitif DAERAH
  • Bidik Resiliensi Daya Beli, Adira Finance Pacu Pembiayaan Baru Rp43,2 Triliun BUSINESS TODAY
  • Percepat Pembangunan, Andi Sudirman Sulaiman Bahas Proyek Strategis dengan Menteri PU DAERAH
  • Pemkot Makassar Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Listrik DAERAH
  • Ruang Digital Anak Terancam, Pemerintah Gandeng TelkomGroup Perkuat Keamanan Siber NASIONAL
  • Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Forum Nasional ASWAKADA 2026 di Jakarta DAERAH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Pemkot Makassar Raih Penghargaan Nasional, Bukti Kinerja Pemerintahan Kian Kompetitif DAERAH
  • Andi Ihsan: Pembenahan Jalan di Maros Dilakukan Sebelum Proyek MYC Dimulai DAERAH
  • Pelindo Regional 4 Tingkatkan Kesiapan Operasional Pelabuhan Jelang Mudik Lebaran 2026 NEWS UPDATE
  • Makassar Serius Benahi Sampah, Appi Teken Komitmen Bersama 24 Daerah DAERAH
  • Edukasi Lingkungan Sejak Dini, Siswa SD di Makassar Belajar Kelola Sampah Lewat Outing Class DAERAH
  • Gubernur Sulsel Hadiri Buka Puasa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda NEWS UPDATE
  • Makassar Perkuat Pendidikan Inklusi, Melinda Aksa Buka Pelatihan Guru Pendamping Khusus DAERAH
  • Trotoar Kembali Bersih, PKL di Jalan Kerung-Kerung dan Gunung Salahutu Ditertibkan DAERAH
www.smartmakassar.com
www.smartpekanbaru.com
www.smartmedan.com

Copyright © 2026 Radio Smart Makassar.

Powered by PressBook News WordPress theme

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by