SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkungan pemerintah kota.
Kebijakan tersebut membuat seluruh pengajuan mutasi ASN dari daerah lain ke lingkup Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan moratorium itu telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut.
“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Kamelia, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Surat edaran itu ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Kamelia menegaskan, selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.
Menurutnya, salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar agar tidak meningkat secara signifikan.
“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” jelasnya.
Saat ini, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran 32 persen dari total APBD. Angka tersebut dinilai masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.
“Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali,” katanya.
Kamelia mengungkapkan, sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga berada di atas angka 32 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan wali kota untuk menghentikan sementara proses mutasi masuk ASN dari luar daerah.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota tetap membuka peluang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan.
“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” jelas Kamelia.
Ia menambahkan, di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi.
