MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar masih membutuhkan sejumlah tahapan evaluasi sebelum dapat dilanjutkan. Pemerintah Kota Makassar memastikan proyek strategis tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum, mempertimbangkan kelayakan teknis, serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (4/11/2026).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Wali Kota Lantai 2, Kantor Balai Kota Makassar.
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin mengambil keputusan di luar mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap tahapan penyesuaian maupun peralihan mekanisme penyelenggaraan proyek harus memiliki landasan hukum yang jelas.
“Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Munafri.
Dalam rapat tersebut, Munafri memaparkan perkembangan tindak lanjut penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis, termasuk mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL dengan mengacu pada regulasi terbaru.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama kepada seluruh pihak terkait untuk menyesuaikan pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang baru.
Namun, proses tersebut masih menghadapi perbedaan pandangan dengan pihak pemenang tender sebelumnya. Pihak tersebut disebut masih berharap memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru.
Munafri juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan 12 Oktober lalu telah dibahas rencana keterlibatan Danantara untuk melakukan peninjauan teknis terhadap lokasi yang selama ini disiapkan sebagai kawasan pembangunan fasilitas PSEL di Makassar.
“Pertemuan tanggal 12 Oktober lalu, rencana keterlibatan Danantara untuk melakukan peninjauan teknis terhadap lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan fasilitas PSEL di Makassar,” tuturnya.
Menurutnya, survei ulang tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan kelayakan lokasi dari berbagai aspek, mulai dari kondisi teknis, luas lahan, hingga penerimaan masyarakat di sekitar kawasan.
Pasalnya, lokasi yang selama ini direncanakan untuk pembangunan fasilitas PSEL masih mendapat penolakan dari sebagian warga setempat.
Karena itu, Pemkot Makassar ingin memastikan persoalan sosial tersebut turut menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan mengenai kelanjutan proyek ditetapkan.
“Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.
Selain aspek penerimaan masyarakat, evaluasi juga akan mencakup sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Di antaranya ketentuan jarak buffer zone atau zona penyangga serta kemungkinan kebutuhan penambahan luas lahan untuk menunjang operasional fasilitas PSEL.
Munafri menegaskan, hasil peninjauan tim Danantara nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Makassar dalam menentukan langkah lanjutan proyek tersebut.
Termasuk memastikan apakah lokasi yang telah ditetapkan sebelumnya masih memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai kawasan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
“Kita ingin memastikan terlebih dahulu hasil kunjungan tim Danantara. Ada beberapa ketentuan yang harus dilihat, termasuk jarak buffer zone dan kemungkinan penambahan luasan area. Dari situ kita bisa mendapatkan kepastian mengenai kelayakan lokasi,” tuturnya.
Meski masih menunggu hasil evaluasi, Munafri memastikan Pemkot Makassar tetap berkomitmen mendorong terwujudnya fasilitas PSEL sebagai salah satu solusi jangka panjang dalam menangani persoalan persampahan di Kota Makassar.
Namun, ia menekankan bahwa realisasi proyek tersebut tidak boleh mengabaikan kepastian regulasi, persyaratan teknis, maupun kondisi sosial masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
“Proses ini harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat,” tutup Appi.
