Peneliti Tata Kelola Sumber Daya Alam, Komatsuzaki Yoshihisa
MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Kekayaan alam yang melimpah belum tentu membawa kesejahteraan. Peneliti tata kelola sumber daya alam asal Jepang, Komatsuzaki Yoshihisa, menilai transparansi sektor pertambangan Indonesia belum sepenuhnya komprehensif, meski regulasi dan digitalisasi perizinan telah menunjukkan kemajuan.
Penilaian itu disampaikan dalam kuliah tamu bertema Indonesian Mining Governance in the Context of International Frameworks and Global Governance Platforms yang digelar di Gedung IPTEKS Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar belum lama ini.
Dalam paparannya, Yoshihisa menjelaskan fenomena resource curse atau kutukan sumber daya, yaitu kondisi ketika negara kaya sumber daya alam justru menghadapi persoalan tata kelola, tingginya risiko korupsi, dan ketimpangan distribusi manfaat ekonomi.
“Salah satu tantangan industri ekstraktif adalah konsentrasi keuntungan pada korporasi dan kelompok kepentingan tertentu, sementara masyarakat lokal harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan persoalan sosial yang ditimbulkan aktivitas pertambangan,” kata Yoshihisa.
Validasi EITI 2019 dan 2024
Untuk mengukur kualitas pengelolaan sumber daya alam, Yoshihisa menggunakan dua kerangka internasional, yakni Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) dan Natural Resource Governance Institute (NRGI).
EITI adalah inisiatif multipemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil untuk memperkuat pengawasan publik, menekan risiko korupsi, dan memastikan pendapatan negara dikelola secara bertanggung jawab. NRGI menyediakan indikator evaluasi melalui tiga dimensi: realisasi nilai (value realization), manajemen pendapatan (revenue management), dan lingkungan pendukung (enabling environment).
Yoshihisa membandingkan hasil validasi EITI Indonesia pada 2019 dan 2024. Ia menemukan kemajuan dalam aspek regulasi dan digitalisasi pendaftaran perizinan melalui platform daring.
“Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya menghasilkan transparansi publik yang komprehensif,” ujarnya.
Kontrak, Pemilik Manfaat, dan Sentralisasi Izin
Sejumlah persoalan masih perlu mendapat perhatian, yakni keterbukaan dokumen kontrak pertambangan, verifikasi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), dan ketersediaan informasi di sepanjang rantai nilai industri. Penguatan verifikasi kepemilikan perusahaan dinilai penting untuk mengetahui individu yang sesungguhnya berada di balik struktur korporasi, termasuk potensi keterkaitannya dengan kepentingan politik.
Perubahan kewenangan perizinan tambang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat juga menjadi sorotan. Menurut Yoshihisa, sentralisasi perizinan tidak otomatis menghapus praktik korupsi maupun menyelesaikan persoalan tata kelola di tingkat lokal. Efektivitas pengawasan, kapasitas kelembagaan pemerintah, serta hubungan antara perusahaan tambang, pejabat, dan masyarakat terdampak tetap membutuhkan perhatian serius.
Ia juga menekankan perlunya riset empiris di tingkat lokal untuk mengidentifikasi kesenjangan antara standar tata kelola internasional dan implementasinya di Indonesia. Hasil riset diharapkan menjadi landasan perbaikan regulasi dan kebijakan nasional agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjamin akuntabilitas, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Fenomena Kepatuhan Simbolik
Dosen pengampu kuliah, Ishaq Rahman, menyebut kondisi yang dipaparkan Yoshihisa lazim ditemui dalam tata kelola global. Norma internasional tentang pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, kerap hanya hadir pada level regulasi dan dokumen, tetapi belum terwujud dalam praktik.
“Dalam kajian konstruktivisme, gejala ini dikenal sebagai symbolic compliance atau kepatuhan simbolik. Negara-negara umumnya mematuhi norma internasional secara simbolik saja, namun dalam praktiknya belum terwujud secara nyata,” kata Ishaq.
Kaitan dengan SDGs
Pembahasan ini berkaitan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan transparansi dan akuntabilitas, SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, serta SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan) melalui distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil. Aspek perlindungan lingkungan berkaitan dengan SDG 15 (Ekosistem Daratan).
