JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kebijakan pengembangan keuangan digital sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat, seiring pesatnya pertumbuhan sektor pembiayaan digital dan aset kripto di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal tersebut dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
“Inovasi keuangan adalah mesin yang seharusnya menjadi penggerak sistem keuangan untuk memperbaiki ekonomi riil di suatu negara,” kata Friderica.
Ia menyebut empat agenda utama kebijakan keuangan digital OJK, yaitu tata kelola dan regulasi adaptif, keamanan siber dan pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi lintas otoritas pusat dan daerah. Ia menegaskan aspek keamanan siber dan pelindungan konsumen tidak bisa ditawar dalam pengembangan ekosistem tersebut.
Berdasarkan data OJK per Juli 2026, penyaluran kredit perbankan tercatat Rp9.135 triliun atau tumbuh 13,58 persen secara tahunan, dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,84 persen. Outstanding pembiayaan daring mencapai Rp105,63 triliun, tumbuh tujuh kali lipat sejak 2020, sementara jumlah akun konsumen kripto tembus lebih dari 22,93 juta akun.
Ekosistem aset keuangan digital saat ini didukung dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua pengelola penyimpanan, serta 28 pedagang aset keuangan digital berizin OJK. Di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, tercatat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan dengan total 19,26 juta pengguna, serta 1.357 kemitraan antara penyelenggara ITSK dan lembaga jasa keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa penyelenggaraan FEKDI x IFSE 2026 membuka peluang penguatan koordinasi pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga sekaligus mempercepat transformasi digital.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyatakan transformasi digital perlu ditopang sistem pembayaran yang andal dan tepercaya, seraya menegaskan perluasan digitalisasi harus berjalan beriringan dengan penguatan literasi dan perlindungan konsumen.
