JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Aturan ini diterbitkan pada 23 September 2026 dan mulai berlaku sejak 17 September 2026.
Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 23/POJK.04/2014 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017. Kedua aturan lama itu kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
OJK menyatakan penerbitan aturan baru ini bertujuan mendukung pencapaian target Program 3 Juta Rumah melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan. Penyempurnaan dilakukan untuk memperkuat pendalaman pasar pembiayaan perumahan lewat instrumen pasar modal, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan pemodal.
Ada enam pokok substansi utama dalam POJK 12 Tahun 2026:
Pertama, penguatan kerangka penerbitan EBA-SP yang mengatur ulang ketentuan penerbitan dan pelaporan dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.
Kedua, perluasan fleksibilitas aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang dari kredit/pembiayaan sektor perumahan dan permukiman serta hak atas manfaat dari arus kas pembiayaan tersebut.
Ketiga, fleksibilitas struktur EBA-SP yang memungkinkan penerbitan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak berbeda, berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio maupun arus kas.
Keempat, penguatan tata kelola dan perlindungan investor dengan memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait, termasuk kewajiban due diligence dan pengelolaan aset secara profesional.
Kelima, penguatan transparansi dan pelaporan, di mana Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat wajib melaporkan kondisi EBA-SP kepada OJK, mencakup portofolio aset, pembayaran, hingga kualitas aset.
Keenam, penguatan mekanisme perlindungan pemegang EBA-SP melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak meminta penyelenggaraan rapat dan mekanisme penggantian pihak tertentu jika ada kondisi yang mengancam kepentingan pemegang EBA-SP.
Dengan pengaturan yang lebih komprehensif ini, OJK berharap EBA-SP dapat semakin optimal sebagai instrumen pembiayaan sekunder perumahan sehingga mendukung perluasan sumber pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional.
