MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM —Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan resmi melayangkan surat kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga terkait penanganan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU wilayah Sulsel. Surat bernomor 670/2478/DESDM dengan sifat “Segera” itu diteken pada 12 September 2026 oleh Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman.
Dalam surat tersebut, Pemprov Sulsel menyampaikan lima poin utama sebagai langkah penanganan antrean kendaraan yang terjadi di seluruh SPBU Sulawesi Selatan beberapa hari terakhir.
Pertama, penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM subsidi berdasarkan plat nomor kendaraan di seluruh SPBU. Kedua, penjadwalan ulang pengisian untuk kendaraan truk agar dialihkan ke malam hari guna mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Ketiga, pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi hanya diperbolehkan jika indikator bahan bakar menunjukkan 1 bar ke bawah, sebagai upaya mencegah panic buying dan pengisian berulang. Keempat, penertiban personel dan nosel SPBU, di mana SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nosel akan diberi sanksi, bahkan berpotensi diambil alih pengoperasiannya oleh PT Pertamina apabila tidak ada perbaikan.
Kelima, Pemprov meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan inovasi sistem pengisian bahan bakar, termasuk penambahan jam operasional, pengawasan SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), pemastian ketersediaan stok BBM, hingga digitalisasi sistem antrean.
Dalam surat itu disebutkan, ketentuan-ketentuan tersebut berlaku mulai 13 September hingga 20 September 2026, dan akan dievaluasi lebih lanjut bersama seluruh pemangku kepentingan.
Surat ini turut ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulsel, Kapolda Sulsel, dan Ketua Hiswana Migas Sulawesi Selatan.
