MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya merealisasikan janji politik kepada masyarakat melalui perluasan program pembebasan iuran atau retribusi sampah gratis.
Hal itu disampaikan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Tamalate yang digelar di Vinue CPI, Minggu (6/9/2026) malam.
Munafri mengatakan, program iuran sampah gratis merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama dalam membantu mengurangi beban biaya hidup rumah tangga.
“Program iuran sampah gratis merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam membantu mengurangi beban biaya hidup rumah tangga,” ujar Munafri.
Menurut dia, implementasi program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar mengubah pola pengelolaan sampah dengan mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah.
Di Kecamatan Tamalate, program iuran sampah gratis kini telah menjangkau 15.177 kepala keluarga (KK).
Rinciannya, sebanyak 1.926 KK dengan daya listrik 450 VA dan 7.381 KK dengan daya listrik 900 VA telah mendapatkan pembebasan iuran sampah.
Sementara pada 2026, cakupan penerima diperluas hingga pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA. Sebanyak 5.870 KK masuk dalam penambahan penerima program tersebut.
“Jadi tahun 2025 lalu 450 sampai 900 VA, tahun ini insyaallah kita akan naikkan menjadi 900 sampai 1.300 VA,” jelasnya.
Munafri menjelaskan, perluasan penerima, khususnya bagi pelanggan listrik 900 VA, akan dilakukan melalui proses pendataan dan survei lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima program benar-benar valid.
Ia juga meminta camat, lurah, serta jajaran RT/RW memastikan rumah tangga yang telah terdata mendapatkan stiker sebagai penanda penerima pembebasan iuran sampah.
Menurut Munafri, pemberian tanda tersebut penting untuk menjaga transparansi sekaligus mencegah munculnya perdebatan di tengah masyarakat mengenai rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan iuran.
“Rumah-rumah yang sudah didata harus diberikan tanda, diberikan stiker supaya tidak ada lagi perdebatan di bawah bahwa rumah yang sudah ada stikernya adalah rumah yang bebas membayar iuran sampah,” tegasnya.
Meski mendapatkan pembebasan iuran, Munafri menekankan masyarakat tetap memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan.
Sebaliknya, penerima program diwajibkan ikut mendukung pengelolaan sampah dari sumbernya dengan melakukan pemilahan sampah di rumah.
“Tapi syaratnya satu, sampahnya harus dipilah,” tegas Munafri.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat membangun kesadaran bersama bahwa persoalan kebersihan kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
“Ini kita lakukan karena kita mau Makassar ini bersih, Makassar ini indah, Makassar ini sehat,” tuturnya.
“Kita tidak mau mewariskan kota ini kepada generasi berikutnya kota yang jorok, kota yang kotor, kota yang tidak sehat,” sambungnya.
Munafri mengatakan, pemerintah ingin meninggalkan warisan kota yang lebih baik bagi generasi mendatang. Karena itu, menjaga kebersihan hari ini harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Kita ingin mewariskan kepada generasi kita berikutnya kota yang indah, kota yang cantik, kota yang bersih, kota yang sehat,” serunya.
Selain program iuran sampah gratis, Munafri juga menyinggung penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tamalate.
Ia menegaskan Pemkot Makassar tidak melarang masyarakat berdagang maupun mencari nafkah. Namun, aktivitas perdagangan harus tetap mematuhi aturan dan tidak menggunakan lokasi yang dilarang.
“Pemerintah tidak pernah melarang untuk berdagang, tidak pernah melarang untuk berjualan, mencari nafkah silakan. Tetapi jangan melakukan kegiatan perdagangannya di tempat yang dilarang. Karena ada hak-hak orang lain yang harus kita hormati juga di sana,” pungkas Munafri.
