MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan terus menunjukkan hasil. Melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial), sedikitnya 103 ribu pekerja rentan kini telah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program tersebut dijalankan Pemkot Makassar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, khususnya mereka yang berada dalam kelompok rentan.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menilai kebijakan Pemkot Makassar dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan patut diapresiasi.
Hal itu disampaikan Trisna saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).
“Kami apresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dijalankan Pak Wali Kota. Memastikan dan menyampaikan bahwa perlindungan yang sudah diberikan pemerintah kota melalui Pemkot Makassar, alhamdulillah, sangat kita apresiasi,” ujar Trisna.
Menurut Trisna, sekitar 81 ribu pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program yang dijalankan Pemkot Makassar pada 2025.
Jumlah tersebut kemudian bertambah sekitar 23 ribu peserta pada 2026. Dengan demikian, total pekerja rentan yang mendapat perlindungan jaminan sosial dari Pemkot Makassar kini mencapai sekitar 103 ribu orang.
Perlindungan tersebut mencakup sejumlah program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi ada dua program yang diikuti, bahkan sampai tiga program yang diikuti oleh pekerja rentan ini. Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.
Trisna menjelaskan, kepesertaan JHT bersifat opsional. Peserta dapat memilih untuk mengikuti program tersebut atau tidak. Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan perlindungan melalui tiga program sekaligus bagi pekerja rentan yang menjadi peserta.
“Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.
Total santunan dan beasiswa yang diserahkan mencapai Rp192,5 juta untuk dua orang anak ahli waris pekerja rentan di Kecamatan Manggala.
Ahli waris atas nama Irwan, pekerja rentan asal Kecamatan Manggala, menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Selain santunan JKM, dua anak ahli waris juga memperoleh manfaat beasiswa dengan total sekitar Rp150,5 juta.
Sementara itu, ahli waris atas nama Hendry, pekerja rentan asal Kecamatan Manggala, menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp40.440.
Penyerahan tersebut menjadi salah satu bukti nyata manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan keluarganya.
Trisna menjelaskan, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dapat memberikan manfaat beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat beasiswa tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan disalurkan secara bertahap mengikuti jenjang pendidikan anak.
“Penerima manfaat atau ahli waris akan mendapatkan santunan beasiswa mulai dari sekolah SD sampai dengan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Untuk jenjang SD, manfaat beasiswa diberikan sebesar Rp1 juta. Kemudian pada jenjang SMP sebesar Rp2 juta dan SMA sebesar Rp3 juta.
Sementara untuk jenjang perguruan tinggi, manfaat beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta per tahun.
“Polanya nanti ketika klaim tidak langsung sekaligus pemberian manfaatnya, akan tetapi berdasarkan jenjang pendidikannya,” katanya.
Trisna menambahkan, audiensi dengan Wali Kota Makassar tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026.
Momentum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar dalam memastikan perlindungan bagi pekerja rentan terus berjalan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, kebijakan perlindungan pekerja rentan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pekerja yang membutuhkan jaminan sosial.
“Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk keberpihakan pemerintah Kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Appi.
Menurutnya, melalui program Makassar Berjasa, Pemkot Makassar tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Program tersebut juga memberikan jaminan terhadap keberlanjutan pendidikan anak dari peserta yang menjadi penerima manfaat.
“Dengan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, kami Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dapat memperoleh perlindungan sosial secara lebih luas,” tuturnya.
“Program ini, kami harapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, sekaligus memastikan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” tambahnya.
