MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar mulai menyesuaikan tata kelola barang milik daerah dengan regulasi terbaru pemerintah pusat. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajukan perubahan aturan pengelolaan aset daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar.
Usulan tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Munafri menjelaskan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Munafri, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Kota Makassar dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Namun, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang memuat sejumlah penyempurnaan terkait tata kelola barang milik daerah.
“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” jelas Munafri.
Ia mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan secara selektif dan terukur. Sejumlah ketentuan dalam perda lama akan disesuaikan, sementara beberapa pasal baru juga diusulkan untuk memperkuat pengelolaan aset daerah.
Secara substansi, perubahan mencakup penyempurnaan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, serta pengamanan administrasi, fisik dan hukum.
Selain itu, Ranperda tersebut mengatur lebih lanjut mengenai penilaian, pemindahtanganan, penghapusan hingga pemusnahan barang milik daerah.
Pengelolaan dokumen kepemilikan aset juga akan diperkuat. Pemerintah Kota Makassar turut mendorong adanya indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen untuk melakukan evaluasi secara berkala.
Munafri berharap perubahan regulasi tersebut dapat menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Dengan tata kelola yang semakin baik, setiap barang milik daerah diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” tuturnya.
Munafri menambahkan, penyusunan Ranperda tersebut juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurutnya, penyesuaian regulasi pengelolaan aset menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menjaga kualitas akuntabilitas pemerintahan.
“Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkas Munafri.
