MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Upaya membenahi persoalan persampahan di Kota Makassar kini diarahkan pada perubahan perilaku masyarakat, dengan mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah. Langkah ini dinilai penting untuk menekan volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar sekaligus Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar yang digelar Anggota DPRD Kota Makassar, Ismail, di Karebosi Premier Hotel, Minggu (23/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah tokoh masyarakat dari wilayah utara Kota Makassar.
Melinda mengatakan, gerakan pemilahan sampah bukan merupakan program yang baru. Sejak 2020, dirinya bersama Universitas Bosowa telah mendorong program Makassar Memilah Sampah sebagai upaya membangun kebiasaan masyarakat mengelola sampah dari tingkat rumah tangga.
Kini, kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 mewajibkan masyarakat memilah sampah sebelum dibuang. Sampah dipisahkan dalam tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu.
“Yang kita ubah bukan hanya cara membuang sampah, tetapi cara kita memandang sampah. Sampah harus dipilah sejak dari rumah, karena yang boleh masuk ke TPA hanya residu,” ujar Melinda.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh sistem persampahan di Makassar, termasuk penanganan TPA yang sebelumnya masih menerapkan sistem open dumping.
Kota Makassar bersama pengelola TPA juga telah menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan diberikan waktu enam bulan untuk melakukan pembenahan.
Sejumlah langkah pembenahan telah dilakukan sejak Maret, mulai dari penataan area TPA seluas sekitar 24 hektare, pembagian zona aktif dan nonaktif, hingga pengelolaan air lindi dan gas metan.
“Ini bukan pekerjaan satu dua hari. Kita sedang membangun sistem baru. Karena itu, masyarakat harus menjadi bagian dari perubahan,” tegasnya.
Selain persoalan pengelolaan sampah, keberadaan sekitar 1.500 ekor sapi yang sebelumnya mencari makan di area TPA juga menjadi perhatian pemerintah.
Seiring dengan pembatasan sampah yang masuk ke TPA hanya berupa residu, pemerintah menyiapkan area khusus sekaligus mengupayakan pasokan sampah organik dari pasar sebagai sumber pakan yang lebih aman bagi sapi.
Kebutuhan pakan untuk sekitar 1.500 ekor sapi tersebut diperkirakan mencapai 50 ton per hari. Sementara, pasokan sampah organik dari pasar saat ini baru berada di kisaran 10 ton per hari.
Melinda menegaskan, penyelesaian persoalan sampah tidak selamanya harus bergantung pada keberadaan TPA. Sampah organik dari rumah tangga, kata dia, dapat diolah secara mandiri menggunakan metode sederhana.
Beberapa di antaranya yakni pembuatan kompos, budidaya maggot, biopori, TEBA, hingga ember tumpuk.
“Kalau sampah organik selesai di rumah, sampah anorganik bisa bernilai ekonomi, maka yang tersisa untuk dibawa ke TPA benar-benar hanya residu. Ini yang kita dorong,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan RT, RW, lurah, camat, kader PKK, dan tokoh masyarakat sebagai agen perubahan. Edukasi mengenai pemilahan sampah dinilai harus dilakukan secara berjenjang agar masyarakat tidak sekadar mengetahui aturan, tetapi memahami alasan dan manfaat di balik kebijakan tersebut.
Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya mencapai target Makassar Bebas Sampah 2029. Menurut Melinda, target tersebut hanya dapat diwujudkan melalui gerakan bersama, termasuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Golkar sekaligus Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, menegaskan komitmennya untuk mengawal program prioritas Pemerintah Kota Makassar, termasuk kebijakan pemilahan sampah.
“Kami di DPRD terus mengawal program prioritas pemerintah. Untuk persoalan sampah ini, kita harus tegak lurus. Program pemilahan sampah harus dan wajib kita ikuti bersama,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Makassar, Aswin Kartapati. Ia menilai upaya pengurangan sampah di Makassar mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Salah satu indikatornya, kata Aswin, terlihat dari kondisi lingkungan di sekitar TPA Antang yang dinilai semakin membaik.
“Sekarang TPA sudah tidak mengeluarkan bau seperti sebelumnya. Ini tentu karena ada campur tangan dan kepedulian Ketua Dewan Lingkungan yang terus bekerja sama dengan DLH,” tuturnya.
Melinda menegaskan, keberhasilan Makassar menuju kota bebas sampah tidak cukup hanya dengan membenahi persoalan di TPA. Perubahan justru harus dimulai dari sumber sampah, yakni rumah tangga.
“TPA adalah hilir. Perubahan sesungguhnya dimulai dari rumah, dari bagaimana kita memilah, mengolah, dan mengurangi sampah setiap hari,” pungkasnya.
