MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan bahwa alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penganggaran hibah bagi organisasi olahraga tersebut.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kota Makassar, Zulkifly menjelaskan bahwa anggaran untuk KONI merupakan belanja hibah, bukan belanja langsung, sehingga mekanisme pengalokasiannya memiliki dasar hukum yang jelas.
“Perlu saya luruskan, bahwa anggaran ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas,” ujar Zulkifly.
Ia menjelaskan, landasan pertama mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyebutkan KONI dapat menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pengaturan mengenai hibah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi berbadan hukum yang memenuhi persyaratan administratif.
“Namun, pemberian hibah tidak dapat dilakukan begitu saja. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi organisasi penerima,” katanya.
Menurut mantan Kepala Bappeda Makassar itu, pemerintah daerah juga wajib memastikan seluruh belanja prioritas, baik urusan pemerintahan wajib maupun pilihan, telah terpenuhi sebelum mengalokasikan hibah. Selain itu, kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan utama.
“Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Zulkifly menambahkan, tata cara pemberian hibah di Kota Makassar juga telah diatur secara rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah.
Ia menjelaskan, proses penganggaran hibah kepada KONI diawali dengan pengajuan proposal kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya, usulan tersebut didisposisikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi.
“Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan evaluasi dan verifikasi. Setelah hasilnya dinyatakan sesuai regulasi, kemudian disampaikan kembali kepada Bapak Wali Kota,” jelasnya.
Setelah itu, usulan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menilai kemampuan fiskal daerah sebelum diberikan rekomendasi penganggaran.
“Kalau sesuai kemampuan keuangan daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, TAPD memberikan rekomendasi agar dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, usulan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dilanjutkan ke Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dibahas bersama DPRD, hingga akhirnya ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Menanggapi isu mengenai anggaran hibah KONI yang tidak tercantum dalam APBD Pokok namun muncul dalam APBD Perubahan, Zulkifly menegaskan bahwa mekanisme tersebut sepenuhnya diperbolehkan oleh regulasi.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan perubahan RKPD setiap tahun sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan.
“Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan selanjutnya dibahas bersama DPRD,” jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, penganggaran hibah KONI melalui APBD Perubahan telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Zulkifly juga mengungkapkan alasan hibah kepada KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya. Pemerintah memilih menunda penyaluran anggaran karena saat itu organisasi tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang sedang berproses.
“Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah untuk mendukung pembinaan serta peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.
“Tujuan hibah ini untuk mendukung pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga daerah. Karena itu kami memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai besaran anggaran yang dialokasikan, Zulkifly menyebut nilainya sekitar Rp15 miliar.
Ia juga memastikan proses penganggaran hibah KONI pada tahun anggaran berjalan tetap mengikuti prosedur yang sama. Perbedaannya, anggaran tersebut kini telah masuk dalam APBD Pokok sehingga seluruh tahapan verifikasi dan penganggaran telah diselesaikan sejak awal.
“Tahun ini prosesnya tetap seperti yang saya jelaskan tadi. Bedanya, kalau sekarang sudah masuk di APBD Pokok. Mata anggarannya sudah ada dan seluruh proses verifikasi juga sudah dilakukan,” pungkasnya.
