JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) karena diduga menawarkan investasi ilegal dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Penghentian operasional tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran investasi produk teknologi, khususnya sektor ekonomi hijau, yang diklaim memiliki mekanisme serupa layanan urun dana berbasis efek (securities crowdfunding).
Dalam aktivitasnya, PT EVI disebut mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan perusahaan tersebut belum memiliki izin sebagai penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding) dari OJK.
Selain itu, kegiatan usaha PT EVI juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Satgas PASTI juga menemukan bahwa aplikasi maupun situs yang digunakan PT EVI belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia dan akan melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi maupun tautan digital yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.
Sementara itu, ALUDI telah mencabut status keanggotaan PT EVI. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas PT EVI diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama investasi yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin OJK.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal melalui kanal resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya percepatan pemblokiran rekening pelaku.
