MAKASSAR – Respons cepat ditunjukkan Dinas Kesehatan Kota Makassar melalui Puskesmas Layang dalam menangani seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan terlantar di jalanan.
Pasien bernama Muh Saleh tersebut langsung dievakuasi dan dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar untuk mendapatkan penanganan medis dan perawatan kejiwaan secara intensif.
Proses evakuasi dilakukan melalui kolaborasi sejumlah instansi, melibatkan personel Trantib BKO Satpol PP Kecamatan Bontoala dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang Dinas Sosial Kota Makassar.
Sinergi lintas sektor tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan darurat, khususnya di bidang kesehatan jiwa.
Setelah pasien berhasil diamankan, petugas melakukan penelusuran identitas dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui pemindaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dari hasil verifikasi, diketahui Muh Saleh merupakan warga Jalan Bonto Sunggu, Kelurahan Je’ne Batu, Kabupaten Gowa.
Saat ini, pasien menjalani perawatan di RSKD Dadi Makassar dengan fokus penanganan pada pemulihan kondisi kejiwaannya. Setelah kondisi pasien dinyatakan stabil, Dinas Sosial Kota Makassar akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses pemulangan ke daerah asalnya.
Kepala Puskesmas Layang, drg. Nur Insani, menegaskan bahwa penanganan cepat terhadap ODGJ sangat penting untuk memastikan keselamatan pasien sekaligus menjaga ketertiban dan rasa aman di lingkungan masyarakat.
“Selain penanganan medis, kami juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pemasungan maupun menelantarkan orang dengan gangguan jiwa. Mereka berhak mendapatkan perawatan dan pendampingan yang layak,” ujarnya.
Menurut Nur Insani, langkah cepat yang dilakukan bersama berbagai instansi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan mental yang mudah dijangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia menambahkan, penanganan yang tepat tidak hanya berorientasi pada pemulihan kesehatan pasien, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar penyandang gangguan jiwa agar dapat memperoleh kualitas hidup yang lebih baik.
Ke depan, kolaborasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, dan berbagai pihak terkait lainnya diharapkan terus diperkuat untuk memastikan penanganan kasus serupa dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan manusiawi.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, para penyandang gangguan jiwa diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk pulih, kembali berinteraksi dengan lingkungan sosial, serta berkumpul kembali bersama keluarga mereka.
