MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dengan mewajibkan para pengembang menyerahkan PSU sejak awal pembangunan kawasan. Kebijakan ini ditegaskan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menyaksikan penyerahan PSU dari sejumlah pengembang perumahan di kawasan Tanjung Bunga, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan serah terima berlangsung di Perumahan Taman Kahyangan, Jalan Telaga Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.
Pada kesempatan tersebut, Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) resmi menerima penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan, termasuk tujuh klaster milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Munafri menegaskan, pola lama penyerahan PSU yang selama ini dilakukan di akhir pengembangan kawasan harus dihentikan. Menurutnya, keterlambatan penyerahan sering menimbulkan persoalan pelayanan dasar di lingkungan perumahan karena pemerintah belum memiliki kewenangan penuh melakukan penanganan infrastruktur.
“Seluruh pengembang yang ada di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” ujar Munafri.
Ia menyebut, penyerahan PSU menjadi langkah penting agar pemerintah dapat segera melakukan peningkatan layanan publik, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, hingga pengelolaan fasilitas umum lainnya.
Sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemerintah Kota Makassar tercatat telah menyelamatkan PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2.454.994 meter persegi. Nilai aset yang berhasil diamankan bahkan telah menembus Rp6,35 triliun.
Munafri mengapresiasi langkah GMTD dan sejumlah pengembang lain yang telah memenuhi kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan pengembang menjadi kunci menghadirkan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Setelah diserahkan, maka menjadi tugas pemerintah kota untuk memastikan seluruh proses pembangunan menyentuh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, menjelaskan penyerahan PSU memiliki peran strategis dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan kawasan perumahan sekaligus melindungi aset pemerintah daerah.
Ia mengatakan, sejak 2017 pihaknya terus melakukan upaya penyelamatan aset PSU melalui koordinasi lintas sektor bersama Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Dalam kegiatan serah terima kali ini, total luas PSU yang diserahkan mencapai 145.053 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan NJOP sebesar Rp504,35 miliar.
Adapun PSU tersebut berasal dari sejumlah pengembang, di antaranya PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, PT Sami Sari Rawuh, PT Dwira Rezky Pratama, PT Nearindah Deltamas, PT Batara Agung Dewasakti, hingga pengembang perorangan.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menegaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait penyerahan PSU.
Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, GMTD memiliki tanggung jawab untuk mendukung tata kelola aset pemerintah daerah sekaligus memastikan kawasan perumahan dapat dikelola secara berkelanjutan.
“Secara undang-undang dan peraturan memang harus diserahkan. Di sisi lain, kami juga ingin menunjang kegiatan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Ali Said.
Ia menjelaskan, PSU yang diserahkan GMTD mencakup tujuh klaster di lima lokasi berbeda dengan luas sekitar 21,3 hektare. Nilai aset yang diserahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar berdasarkan perhitungan NJOP.
Secara keseluruhan, penyerahan PSU ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan infrastruktur permukiman, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan kawasan perumahan yang lebih tertata dan berkelanjutan di Kota Makassar.
