MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar mulai menata kembali keberadaan reklame di berbagai sudut kota dengan menyusun pola penempatan yang lebih terarah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika kota sekaligus memastikan potensi pendapatan daerah dari sektor reklame tetap optimal.
Kebijakan tersebut dijalankan Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan melibatkan para pelaku usaha reklame.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan reklame tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan pajak daerah. Keberadaannya juga menjadi bagian dari elemen visual yang ikut menentukan wajah Kota Makassar.
“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” katanya, Selasa (11/8/2026).
Menurut Asminullah, Pemkot Makassar bersama pengusaha reklame telah membangun kesepahaman untuk menyusun pola penataan yang lebih jelas.
Ke depan, pemasangan reklame tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan ruang. Pemerintah juga akan memperhatikan lokasi, titik pemasangan, ukuran, hingga model reklame yang diperbolehkan
Bapenda Makassar bersama pelaku usaha reklame akan menyusun master plan reklame sebagai acuan bersama dalam penempatan media promosi di wilayah Kota Makassar.
“Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa,” jelasnya.
Master plan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban.
Dengan adanya acuan yang jelas, setiap pemasangan reklame diharapkan dapat disesuaikan dengan karakter kawasan dan tidak mengganggu estetika kota.
Dalam pembahasan bersama pengusaha, Bapenda juga menerima sejumlah masukan, salah satunya mengenai reklame yang tertutup pepohonan sehingga keberadaannya tidak terlihat secara optimal.
Menurut Asminullah, masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan lokasi maupun desain reklame ke depan.
Pemkot Makassar juga mendorong penggunaan media reklame digital atau LED pada lokasi tertentu yang dinilai memungkinkan. Penggunaan media digital diharapkan dapat menghadirkan tampilan yang lebih modern sekaligus tetap memperhatikan estetika kawasan.
Penataan reklame tersebut juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 7 angka 1 dan 2, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.
Ke-12 ruas jalan tersebut yakni:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Budi Utomo
Jalan Slamet Riyadi
Jalan AP Pettarani
Jalan Sultan Hasanuddin
Jalan Urip Sumoharjo
Jalan Veteran Selatan
Jalan Kartini
Jalan Gunung Bawakaraeng
Jalan Dr. Ratulangi
Jalan Penghibur
Jalan Nusantara
Selain ruas jalan tersebut, terdapat tiga spot khusus yang juga tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame insidentil.
“Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.
Ketiga lokasi tersebut yakni:
Taman Macan
Taman Gajah
Sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani
Asminullah mengatakan penetapan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang-ruang strategis kota agar tidak dipenuhi reklame yang berpotensi mengganggu estetika maupun karakter kawasan.
Penataan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Selain menata lokasi pemasangan, Bapenda Makassar rutin melakukan pengawasan terhadap reklame yang berdiri tanpa izin.
Asminullah menyebut penertiban reklame ilegal dilakukan hampir setiap pekan. Reklame yang ditemukan dipasang tanpa melalui prosedur perizinan akan ditertibkan petugas.
“Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh pemasangan reklame mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemilik reklame yang ditertibkan tetap diberikan kesempatan mengurus perizinan sesuai prosedur apabila ingin kembali memasang reklame.
Menurut Asminullah, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan kesetaraan dalam kepatuhan. Pemerintah tidak ingin pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak berada dalam posisi yang sama dengan pihak yang memasang reklame secara ilegal.
Dari sisi penerimaan, Bapenda Makassar mencatat realisasi pendapatan reklame saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen.
Asminullah menilai capaian tersebut cukup positif mengingat karakter pembayaran kewajiban reklame bersifat tahunan dan biasanya mengalami peningkatan ketika mendekati masa jatuh tempo.
“Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan,” sebutnya.
“Biasanya mendekati jatuh tempo baru banyak yang melakukan pembayaran. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai,” lanjutnya.
Ia optimistis penataan yang semakin tertib akan berjalan beriringan dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha.
Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kepentingan penataan ruang kota.
Selain reklame secara umum, Pemkot Makassar juga mulai memberikan perhatian khusus terhadap pemasangan iklan rokok.
Asminullah mengatakan ketentuan mengenai iklan rokok akan diperjelas melalui regulasi yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok.
Pemerintah ingin memastikan pemasangan iklan rokok tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, khususnya di kawasan yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi.
“Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang,” bebernya.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta beberapa ruas jalan protokol.
Untuk lokasi yang masih memungkinkan pemasangan reklame, materi visual iklan rokok juga akan menjadi bagian yang diatur.
Asminullah menegaskan, pada kawasan tertentu reklame mungkin masih dapat dipasang sepanjang memenuhi ketentuan lokasi. Namun, materi visualnya tidak boleh menampilkan gambar atau bentuk rokok secara langsung.
“Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengetatan tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Pemkot Makassar untuk menata reklame secara lebih komprehensif.
Pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan keberadaan reklame tetap selaras dengan tata ruang, estetika, kepentingan publik, serta karakter Kota Makassar.
Melalui master plan reklame yang tengah disiapkan, Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha memiliki pedoman yang lebih jelas mengenai lokasi, bentuk, ukuran, materi, hingga ketentuan pemasangan.
“Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota,” tukasnya.
