JAKARTA,SMARTMAKASSAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi sektor jasa keuangan nasional tetap stabil dengan kinerja intermediasi yang terus menguat, didukung pertumbuhan kredit perbankan, peningkatan investor pasar modal, serta penguatan perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi dalam pemaparannya secara daring menyampaikan, ketahanan sektor jasa keuangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global.
“OJK mencatat sektor keuangan masih memiliki fundamental yang kuat dengan tingkat risiko yang terjaga,” ujarnya.
Pada sektor perbankan, penyaluran kredit hingga Juni 2026 tumbuh 12,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp9.081 triliun. Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi yang meningkat 24,9 persen, disusul kredit modal kerja 8,94 persen dan kredit konsumsi 5,75 persen.
Dari sisi kualitas kredit, industri perbankan menunjukkan perbaikan dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross turun menjadi 2,09 persen dan NPL net berada pada level 0,82 persen. Permodalan perbankan juga tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 23,70 persen.
Investor Pasar Modal Terus Bertambah
Selain perbankan, sektor pasar modal juga menunjukkan perkembangan positif. Jumlah investor pasar modal domestik hingga Juli 2026 mencapai 30,06 juta investor atau tumbuh 47,63 persen secara tahunan.
Peningkatan jumlah investor didorong oleh penguatan ekosistem digital pasar modal serta berbagai program pendalaman pasar yang dilakukan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pelaku industri.
Dari sisi penghimpunan dana, korporasi domestik berhasil menghimpun dana sebesar Rp121,96 triliun melalui pasar modal hingga akhir Juli 2026.
Industri Keuangan Nonbank Tetap Bertumbuh
Pada sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB), aset industri asuransi hingga Juni 2026 mencapai Rp1.184,72 triliun dengan pertumbuhan 1,86 persen yoy. Sementara itu, total aset dana pensiun tumbuh 6,47 persen menjadi Rp1.680,57 triliun.
Sektor pembiayaan juga menunjukkan tren positif. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat 1,88 persen yoy menjadi Rp511,26 triliun dengan risiko pembiayaan yang tetap terkendali. Industri pinjaman daring (Pindar) mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan 25,88 persen yoy menjadi Rp105,14 triliun.
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
Di tengah meningkatnya aktivitas digital sektor keuangan, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Hingga Juli 2026, OJK mencatat sebanyak 383.124 layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 57.366 pengaduan dari masyarakat.
Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya sepanjang 2026.
Sementara melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK bersama industri keuangan telah menerima 636.014 laporan terkait penipuan transaksi keuangan, melakukan pemblokiran 604.923 rekening, serta mengamankan dana korban sebesar Rp723,7 miliar.
OJK Dorong Transformasi dan Inklusi Keuangan
OJK terus mendorong transformasi digital sektor keuangan melalui pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), termasuk penguatan layanan digital yang memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan.
Selain menjaga stabilitas industri, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan literasi keuangan, serta memastikan masyarakat mendapatkan layanan keuangan yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
