MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan sistem baru pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026. Dalam kebijakan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sementara masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia.
“Pemerintah pusat maupun Pemkot Makassar telah menyampaikan surat edaran kepada masyarakat mengenai jenis-jenis sampah yang harus dipilah sebelum dibuang,” ujar Helmy kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa, serta Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Helmy menjelaskan, hanya sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali yang diperbolehkan masuk ke TPA Tamangapa. Sementara sampah organik diarahkan untuk diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik didorong masuk ke sistem bank sampah agar dapat didaur ulang.
“Di surat edaran itu kami menjelaskan jenis sampah organik, anorganik, B3, dan residu. Yang diterima di TPA nantinya hanya sampah residu,” jelasnya.
Menurut Helmy, pengelolaan sampah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat didorong mengolah sampah secara mandiri maupun komunal melalui lingkungan RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah wilayah yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik. Karena itu, Pemkot Makassar akan mengusulkan penyediaan sarana dan prasarana melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD), termasuk memanfaatkan anggaran kelurahan, kecamatan maupun DLH.
Selain itu, seluruh camat diminta mengidentifikasi lokasi yang dapat dijadikan tempat pengolahan sampah di wilayah masing-masing agar masyarakat tidak mengalami kesulitan setelah kebijakan diberlakukan.
Helmy menegaskan pemerintah juga berupaya mencegah munculnya praktik illegal dumping atau pembuangan sampah secara ilegal di lahan kosong, sungai maupun kanal. Karena itu, edukasi kepada masyarakat akan terus diperkuat, termasuk memperkenalkan berbagai metode pengolahan sampah organik seperti komposter, biopori, teba dan budidaya maggot.
DLH juga akan mengoptimalkan peran Bank Sampah Unit (BSU) dan Bank Sampah Pusat sebagai tempat penyaluran sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.
Terkait penerapan sanksi, Helmy memastikan Pemkot Makassar tidak akan langsung melakukan penindakan. Pemerintah memilih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis selama masa transisi.
Menurutnya, ketentuan sanksi tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011. Namun, selama sekitar tiga bulan pertama, pemerintah akan fokus pada sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi.
“Kalau nanti setelah evaluasi sekitar tiga bulan masih ada yang tidak mengindahkan aturan, tentu kita akan menggunakan penegakan Perda,” tegasnya.
Ia juga memastikan edukasi tidak hanya diberikan kepada masyarakat, tetapi juga kepada seluruh perangkat pemerintah, termasuk camat dan petugas kebersihan agar memahami mekanisme baru pengelolaan sampah.
Di sisi lain, Pemkot Makassar terus menyiapkan dukungan sarana dan prasarana, mulai dari pembaruan armada pengangkut sampah, penyediaan fasilitas pengolahan, hingga membuka peluang keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Helmy mengatakan retribusi persampahan tetap berlaku meski masyarakat telah memilah sampah. Namun, khusus pelaku usaha yang mampu mengurangi volume sampah melalui pengolahan mandiri, terdapat peluang penyesuaian biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 menjadi momentum perubahan sistem pengelolaan sampah, tidak hanya di Makassar tetapi juga secara nasional.
“Kita ingin Makassar menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah terbaik di Indonesia. Tentu hal itu membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkas Helmy.
